Aspek Sosiologis Tindak Pidana Perzinaan Atas Suami Yang Nikah Dibawah Tangan (Siri) Tanpa Izin Poligami

Authors

  • Margo Hadi Pura Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Hana Faridah Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.141

Keywords:

Tindak Pidana, Nikah Siri, Poligami

Abstract

Pernikahan siri yang secara agama dianggap sah pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan. Nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah dapat memberi ruang delik perzinaan, perzinaan diatur dalam pasal 284 KUHP sepanjang pelaku nikah siri tidak dapat membuktikan bahwa benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP, dan hanya bisa dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari istri/suami yang tercemar (delik aduan). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan masyarakat atas nikah siri menjadi sah menurut agama serta berdasarkan pasal 284 dan mengetahui perlindungan hukum bagi istri yang ditelantarkan oleh suaminya yang sudah nikah siri. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif atau metode penelitian Hukum Normatif (penelitian hukum kepustakaan) yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang menyertai pernikahan siri, khususnya bagi perempuan, antara lain masalah keluarga, masalah sosial serta psikologis. Secara hukum, pernikahan siri bagi perempuan adalah bahwa istri tidak dianggap sebagai istri sah dan tidak berhak mendapat warisan jika suami meninggal, tidak berhak mendapat harga gono-gini bila terjadi perpisahan. Dampak tersebut juga belaku bagi anak kandung hasil pernikahan siri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdurrahman, 2000, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Dasar-Dasar Perkawinan, Jakarta, Akademika Presindo.

Ahmad Rofiq, 2000, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Bagir Manan, 2012, Keabsahan dan Syarat-syarat Perkawinan Antar Orang Islam Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, dalam Buku Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatat, Jakarta, Sinar Grafika.

C.S.T Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2004, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Graha Pustaka.

C.S.T Kansil dan Christine S.T. Kansil , 2000, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Irniyusnita Abas, 2011, Nikah Siri dalam Perspektif Undang-undang Perkawinan Nasional, Skripsi, Malang: Fakulatas Hukum Universitas Brawijaya.

Mohd. Idris Ramulyo, 2006, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika.

Mukhobar dkk, 2013, Glosarium Perkawinan, Istilah-Istilah dalam Perkawinan, (Tangerang Selatan Cet. I; Dar ElIkhsan: Bambu Apus Pamulang.

Intan Kafa Arbina, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt), Studi Di Pengadilan Negeri Slawi Dihubungkan Dengan Putusan Nomor: 116/Pid.B/2007/Pn. Slawi.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Jurnal

Muchsin, 2011, Varia Peradilan no. 303, Jakarta, IKAHI.

Mohammad Hasan, 2004, Problematiak Nikah Siri dalam Negara Hukum Jurnal Hukum Islam, Pekalongan, Jurnal.

Hasil Wawancara

Enday, Hasil Wawancara Pribadi pada tanggal 17 April 2018 pukul 13:45

Muadi, Wawancara Pribadi pada tanggal 17 April 2018 pada pukul 14:30

Internet

https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/nikah-siri-dalam-islam, diakses pada tanggal 28 mei 2020

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Aspek Sosiologis Tindak Pidana Perzinaan Atas Suami Yang Nikah Dibawah Tangan (Siri) Tanpa Izin Poligami. (2020). KRTHA BHAYANGKARA, 14(2), 114-133. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.141