Efektivitas Penerapan Tilang Elektronik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Authors

  • Rahman Amin Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Alfin Pratama Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Iren Manalu Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.148

Keywords:

efektivitas, tilang elektronik

Abstract

Penggunaan  kendaraan bermotor dalam kehidupan sehari-hari dapat memberikan dampak negatif yaitu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang berasal dari pelanggaran lalu lintas sehingga memerlukan upaya penegakan hukum yang saat ini telah menggunakan tilang elektronik, namun dapat menjadi permasalahan apabila kendaraan bermotor yang terlibat pelanggaran lalu lintas telah berpindah kepemilikan atau dikemudikan oleh orang lain. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan Tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya belum maksimal dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas karena kamera ETLE hanya dapat mendeteksi jenis-jenis pelanggaran tertentu. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan Tilang Elektronik yaitu faktor substansi hukum yang belum diatur dalam Peraturan Kapolri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor budaya hukum masyarakat, serta faktor alam atau lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ashshofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT.Rineka Cipta, 2004.

Asshidiqie Jimly, Menuju Negara Hukum yang Demokrasi, Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer, 2009.

Atmasasmita Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta : Kencana, 2011.

Campbell Henry, Black’s Law Dictionary; Seventh Edition, St. Paulmin West Publicing. Co, 1998.

Chazawi Adhami, Pelajaran Hukum Pidana; Bagian 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, RajaGrafindo, Jakarta, 2002.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, Jakarta, 1998.

Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya, PT. Softmedia, Jakarta, 2012.

Hiariej Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Karjadi M, Kejahatan, Pelanggaran dan Kecelakaan, Politiea, Bogor, 1981

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2013.

Poerwodarminto W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1986.

Rahardjo Satjipto, Penegakan Hukum ; Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009.

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : RajaGrafindo, 2011.

____________, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarata : UI Press, 1986.

____________ dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1986.

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Efektivitas Penerapan Tilang Elektronik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. (2020). KRTHA BHAYANGKARA, 14(2), 134-155. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.148