Kedudukan dan Kewenangan Bawaslu Kota Bekasi Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Dihubungkan Dengan Penegakan Keadilan Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.1630Keywords:
Bawaslu, Bekasi, pelanggaran administrasi, keadilan PemiluAbstract
Norma Pasal 462 UU No 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU tidak memiliki alasan untuk menolak putusan Bawaslu yang menjadi kewenangan Bawaslu, namun sebenarnya keputusan dan rekomendasi Bawaslu tidak sera-merta dilaksanakan KPU, karena adanya Perbedaan tafsir hukum atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dengan alasan kepentingan hukum yang lebih luas. Terdapat perbedaan/disparitas antara keputusan Bawaslu dengan pelaksanaan keputusan Bawaslu yang menjadi kewenangan KPU pada tataran praktik, sehingga sanksi administratif yang bersifat reparatoir tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas penegakan keadilan pemilu. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Bawaslu di Kota Bekasi dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dan menganalisis penanganan pelanggaran administrasi Pemilu terkait dengan penegakan keadilan Pemilu, sehingga dapat dijadikan sebagai solusi untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas penanganan pelanggaran. Penelitian ini didasarkan pada beberapa teori, diantaranya: teori demokrasi yang menjelaskan bagaimana Pemilu merupakan bentuk kedaulatan rakyat, teori keadilan Pemilu, dan teori kewenangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sebanyak dua putusan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu di Kota Bekasi hasil dari proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. Sejatinya sanksi yang dijatuhkan bersifat reparatoir yakni mengembalikan kondisi semula sebelum terjadi pelanggaran. Namun, karena eksekutor pelaksana putusan tersebut ada pada kewenangan KPU, maka keputusan Bawaslu belum efektif ditindaklanjuti.
Downloads
References
BAWASLU Kota Bekasi, Buku Kinerja Pemilu 2019 BAWASLU Kota Bekasi, 2019
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 2020. Efektifitas Penegakan Hukum Pemilu Potret Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019 di Provinsi Jawa Barat. Bandung:Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1999.
M. Laica Marzuki, Berjalan-jalan di Ranah Huku: Pikiran-Pikiran Lepas Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Maringan, Masry. Simbolon. Dasar-Dasar Administrasi Dan Manajemen, 2004.
Pettalolo, Ratna Dewi dan Khairul Fahmi. Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Jakarta: Bawaslu RI. 2021.
Sadi, M dan Kun Budianto. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Prenada Media.
Siregar Fritz Edward. Menuju Peradilan Pemilu, Jakarta: Themis. 2019.
_________________. Dimensi Hukum Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jakarta: Konstitusi Press. 2020.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2002.
Sujamto. Beberapa pengertian di bidang pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.
Jurnal
Asy’ari, Hasyim, Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, materi dipresentasikan pada Rakornas Sinergitas Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan di Mercure Hotel, Jakarta 22 November 2021, 8.
Bachtiar, “Peneguhan Eksistensi Bawaslu Sebagai Lembaga yang Berwenang untuk Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu”, Paper disampaikan dalam Kegiatan KNHTN-5 di Batusangkar Sumatera Barat Tanggal 9-12 November 2018, 7.
Bawaslu RI, “Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019”,
https://www.bawaslu.go.id/id/hasil-pengawasan-Pemilu/update-data-pelanggaran-Pemilu-tahun-2019-4-november-2019 (Diakses: 29 Januari 2021, pukul 15.00).
Didik Supriyanto, “Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru”, https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/14273471/menyoal-bawaslu-penampilan-baru-wewenang-baru-persoalan-baru diakses pada 25 Agustus 2021 pukul 11:00 WIB).
Kurnia, Yusup. 2020. “Keadilan dalam Penegakan Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu,”Jurnal Keadilan Pemilu, 2, 93-104.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Perbawaslu No.8 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-VIII/2010.
Putusan Administratif Pemilu dengan nomor register 01/LP/PL/ADMKAB/13.22/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019