Rasionalitas Tafsir Keuangan Negara Terkait Pengunduran Calon Legislatif Dalam Pkpu Nomor 10 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.1695Keywords:
Kata Kunci: Calon Anggota Legislatif, Keuangan Negara, Pengunduran DiriAbstract
Abstrak: Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkait tafsir keuangan negara di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Mengingat dalam pemilu Tahun 2024 ini banyak caleg yang dicoret dari DCT karena dianggap masih menerima gaji atau honor yang bersumber dari keuangan negara contoh di Kabupaten Bojonegoro terdapat caleg yang dicoret dari DCT oleh KPU karena masih menerima gaji yang bersumber dari keuangan negara karena bekerja di tenaga ahli fraksi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tafsir keuangan negara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sama artinya dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Seseorang yang masih menerima uang atau gaji yang bersumber dari keuangan negara wajib mundur dari pekerjaannya itu bila ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tujuannya agar tidak ada konflik kepentingan yang berakar dari anggaran negara sehingga dalam bernegara kita bersih dari tindakan kejahatan.
Kata Kunci: Calon Anggota Legislatif, Keuangan Negara, Pengunduran Diri
Downloads
References
Agus Sutisna. “Analisis Faktor-Faktor Non Elektoral Potensi Pemicu Konflik Pemilu Tahun 2024.” Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia , 2023, 5–1.
Akhmad Rizal. “Pemilukada Serentak 2024: Dinamika Urgensi Dan Tantangan.” Makassar: Fakultas Imu Sosial dan Politik Universitas Sawerigading, 2022.
Alfin Sulaiman. Keuangan Negara Pada BUMN Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Bandung: PT. Alumni, 2022.
Amir, Mushaddiq. “Keserentakan Pemilu 2024 Yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 2 (October 20, 2020): 115–31. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.41.
Arifin P. Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Jakarta: PT. Gramedia, 1986.
Fwi Astrianti Defreter. “Efektivitas Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.” Jurnal Hasil Penelitian E-ISSN 2502, no. 8308 (2023): 2.
Junaidi. “Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan MK Atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu.” Jurnal Konstitusi 6, 2009, 3.
Muh. Iqbal Latief. “Evaluation Of Institusional Elections In Indonesia.” Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 2020, 10–11.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Universitas Mataram, 2020.
Muhammad Djafar Saidi. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Reynold. Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional. Jakarta: Perludem, 2014.
Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
W. Riawan Tjandra. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT. Grasindo, 206AD.
Yulia Sari. “Optimalisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pada Pelaksanaan Pemilu 2024.” Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia no.2 (2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aldora Eriza Johan, R. Wahjoe Poernomo Soeprapto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.