PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.18Keywords:
perjudian, sabung ayam, non penalAbstract
Perjudian merupakan fenomena sosial yang dapat ditemukan di belahan dunia manapun. Khusus di Indonesia, salah satu bentuk perjudian yang ada di beberapa wilayah adalah sabung ayam. Banyak efek negatif perjudian khususnya perjudian sabung ayam, tetapi upaya penanggulangannya sering tidak mendapat dukungan dari sebagian anggota masyarakat. Banyak kalangan berdalih bahwa perjudian sabung ayam berkaitan dengan budaya setempat, adat kebiasaan, dan sebagainya. Artikel ini mencoba untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tumbuh suburnya perjudian sabung ayam. Selain itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam. Dari hasil penelitian dinyatakan bahwa perjudian sabung ayam seringkali disamarkan dengan pelaksanaan upacara adat tabuh rah dimana pelaku termotivasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraannya. Sebagai bentuk upaya penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam, dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu upaya penal maupun non penal. Upaya non penal dimaksud antara lain: peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanaman nilai-nilai pendidikan dan pemahaman agama, peningkatan kesadaran akan kepatuhan hukum bagi masyarakat, serta peningkatan peran lembaga adat dan lembaga agama.