Perjanjian Penetapan Harga Dalam Industri Jasa Uang Tambang Kontainer (Freight Container): Studi Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.196Keywords:
Persaingan Usaha, Perjanjian Penetapan Harga, Uang Tambang KontainerAbstract
Dalam penegakan hukum persaingan usaha yang sehat masih terdapat beberapa ketidaksesuaian antara fakta dilapangan dengan aturan yang ada, salah satunya dapat diketahui melalui kasus yang diputus oleh KPPU. Dimana dalam Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh 4 Perushaan Pelayaran. Tujuan dari penulisan ini untuk mempelajari bentuk perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dalam Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018 serta memberikan pemahaman terhadap dampak dari perjanjian penetapan harga dilihat pada Putusan KPPU Nomor 8/KPPU-L/2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu: Pertama, keempat perusahaan pelayaran dalam industri jasa uang tambang kontainer (freight container) pada rute Surabaya menuju Ambon telah melakukan perjanjian penetapan harga dengan mengeluarkan surat penyesuaian harga, dimana salah satu pembuktiannya yang digunakan yaitu bukti tidak langsung. Kedua, dampak yang terjadi akibat perjanjian penetapan harga oleh perusahaan pelayaran yaitu Provinsi Maluku menyumbang inflasi tertinggi di Indonesia. Dimana salah satu penyumbang inflasi yang ada di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon berasal dari sektor logistik.
Downloads
References
Buku
Asmah, Hukum Persaingan Usaha “Hakikat Fungsi KPPU di Indonesia”,Makassar: CV.Social Politic Genius (SIGn),2017.
Ahman. Eeng, Membina Kompetensi Ekonomi, Bandung: Grafindo Media Pratama,2017.
Arifin. Imamul, Membuka Cakrawala Ekonomi, Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2009.
Gilarso. T., Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, Edisi Revisi, Kanisius, Yogyakarta, 2003.
Hill. Charles W.L., dan Gareth R. Jones, Strategic Managemnt Theory: An Integrated Approach, edisi ke 10, Mason Ohio: South-Western Cengage Learning, 2015.
Lubis. Andi Fahmi, et. al, Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, Cetakan II, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, 2017.
Nugroho. Susanti Adi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Pohan. Chairil Anwar, Manajemen Pajak Korporat Kemaritiman: Berbasiskan Konsep dan Strategi Tax Planning, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.
Rokan. Mustafa Kamal, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia),Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Soekanto. Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2006.
Semaoen. Iksan, dan Siti Mariyatul Kiptiyah, Mikroekonomi, Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press), 2011.
Usman. Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Jurnal
Dewi, Ni Putu Tryana Tresna dan I Ketut Westra. 2019, Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Penetapan Harga Dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 14/KPPU-I/2014, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 9. Universitas Udayana, Bali.
Sirait, Ningrum Natasya., Mahmul Siregar., dan Tetty Marlina Deborah Sihaloho. 2019, Penetapan Harga (Price Fixing) Sebagai Perjanjian yang Dilarang Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: (Studi Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Price Handling oleh PT. Artha Samudra Kontindo dan PT. Sarana Gemilang. Trancsparency: E-Journal of Economic Law USU, Volume 1, Nomor 1, Universitas Sumatra Utara, Medan.
Sinabariba, Yan Weilly Parsaoran. 2017, Tinjauan Yuridis Penetapan Harga (Price Fixing) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03/KPPU-i/2003. Jurnal Online Mahasiswa: Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 4, Nomor 2, Universitas Riau, Pekanbaru.
Kadir. Abdul, 2006, Transportasi: Peran dan Dampaknya Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, USU e-Journals, Vol. 1, No. 3, Universitas Sumatra Utara, Medan.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Internet
Badan Pusat Statistik, https://www.bps.go.id/subject/3/inflasi.html#subjekViewTab1, (diakses tanggal 7 Juni 2020, pada pukul 23:02 WIB.)
Kapal Peti Kemas, https://id.wikipedia.org/wiki/Kapal_peti_kemas, (diakses tanggal 21 Februari 2020, pukul 17.00 WIB.)
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Komunikasi, (diakses tanggal 4 Juni 2020, pukul 21:24 WIB)
Mata Usaha, “Marketing Intelligence”, diakses dari https://www.kompasiana.com/mata_usaha/59d3262d0f64db3d407201b2/marketing-intellegence#:~:text=Marketing%20intelligence%20adalah%20sebuah%20strategi,diolah%20dalam%20sistem%20informasi%20marketing, (pada tanggal 4 Juni 2016, pukul 20:54 WIB.)
Roza. Elviana, “Maritim Indonesia, Kemewahan Yang Luar Biasa”, http://www2.kkp.go.id/artikel/2233-maritim-indonesia-kemewahan-yang-luar-biasa, (diakses pada tanggal 17 Februari 2020, pukul 09.51 WIB.)
Yusran. Ranyta, Petingnya Prinsip “Per Se” dan “Rule of Reason” di UU Persaigan Usaha, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4b94e6b8746a9/pentingnya-prinsip-per-se-dan-rule-of-reason-di-uu-persaingan-usaha/, (pada tanggal 7 Juni 2020, pukul 17:08 WIB.)