Praktek Monopoli Pos Dan Kargo Yang Dikelola Oleh Pengelola PT. Angkasa Pura II (Persero)

Authors

  • Mita Rahmawitri Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Sylvana Murni Deborah Hutabarat Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.221

Keywords:

Sektor Perdagangan, Praktek Monopoli, penyediaan fasilitas

Abstract

Indonesia adalah salah satu Negara kepulauan terbersar di dunia, dengan jumlah populasi penduduk yang besar sehingga memiliki potensi Perdagangan dan juga pelaku usaha disemua sektor perekonomian yang dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Sektor Perdangangan tersebut dapat terhubung melalui Transportasi Udara dimana dapat memaksimalkan dan menghemat waktu dalam pendistribusian kepada pelaku usaha yang melakukannya. Dengan adanya sektor perdagangan tersebut maka PT Angkasa Pura II (Persero). Sebagai Badan Usaha Milik Negara di bidang Badan Usaha  Bandar Udara  memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan berupa pelayanan jasa barang dan pos yang salah satunya adalah penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos. Namun dalam proses penyediaan fasilitas tersebut PT Angkasa Pura II (Persero) di bandar udara Kualanamu Medan terdapat praktek monopoli perdangan, dimana praktek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pembahasan Jurnal ini, Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif (yuridis normatif) dimana metode tersebut sesuai dengan kasus yang akan dibahas terkait Praktek Monopoli Perdangan yang dilakukan pada PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Kualanamu Medan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti: Bandung.

Siswanto. Arie. 2004, Hukum Persaingan Usaha, cet 2, Ghalia Indonesia: Bogor.

Fahmi Lubis, Andi, dkk. Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua, Jakarta: KPPU, 2017,

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan IV, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Mahmud Marzuki, Peter. 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001, Peneliitian Hukum Normatif (Suatuu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers: Jakarta.

Sugiyono. 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta: Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan

Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-I/2017, putus pada tanggal 24 April 2018.

Jurnal Ilmiah

Bagus Kade Benol Permadi, Ida dan A.A Ketut Sukranatha. “Konsep Rule of Reason Untuk Mengetahui Praktek Monopoli” Jurnal Hukum.

Sanjaya, Indra. 2020, “Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Oleh Kppu Dalam Dugaan Pengenaan Harga Eksesif (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor Perkara 03/Kppu-I/2017)”, Junal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 4 No. 2, 2020.

Puspitasari, Zuhro. 2017, “Rekonsepsi Pengecualiian Monopoli yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miilik Negara dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesiaa”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2, No. 2, 2017.

Sumber Internet

Arti kata Persaingan, <https://kbbi.web.id/saing>, diaksess pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 23:16

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Praktek Monopoli Pos Dan Kargo Yang Dikelola Oleh Pengelola PT. Angkasa Pura II (Persero). (2020). KRTHA BHAYANGKARA, 14(2), 206-220. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.221