Analisis Konsekuensi Pengunduran Diri Pekerja Profesional Dalam Perspektif Regulasi Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.2242Keywords:
Pemutusan Hubungan kerja, Pekerja Profesional, KonsekuensiAbstract
Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja merupakan suatu perikatan antara dua belah pihak. Undang-undang yang memberikan kepastian hukum untuk pekerja berkembang cukup lengkap dan rinci untuk perlindungan pekerja bila pemberi kerja memutus hubungan kerja. Tujuan penulisan ini adalah menggali semangat kepastian hukum para pihak (pemberi kerja dan pekerja) bila terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja profesional. Penelitian hukum yang dipakai adalah yurisdis normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian, ditemukan bahwa pekerja profesional masih berlindung pada undang-undang yang seharusnya melindungi buruh kasar., Pekerja profesional menikmati semua manfaat yang ‘an sich’ dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bila perusahaan memutus hubungan kerja dengan pekerjanya, hukum tertulis mengatur berbagai sanksi termasuk sanksi pidana dengan mengharuskan perusahaan membayarkan pesangon. Dengan perspektif asas equality before the law, penulis tidak menemukan pengecualian pengaturan kedudukan hukum pekerja profesional dalam regulasi pengaturan ketenagakerjaan.
Downloads
References
Buku
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika & Kajian Teori (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Devito, Joseph A., The Interpesonal Communication Book (Harlow, England: Pearson, 2016).
Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan ke-3 (Jakarta: Prenadamedia, 2019).
Effendy, Marwan, Teori Hukum dari Perspektif kebijakan, Perbaikan dan Harmonisasi Hukum Pidana (Ciputat: Rererensi, 2014).
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2018).
Khakim, Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014).
Kusbianto & Silalahi, Dian Hadian, Hukum Perburuhan (Medan: Enam Media, 2020).
Panjaitan, Marojahan JS, Politik Hukum Membangun Negara Kebahagiaan Pada Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 (Bandung: Penerbit Reka Cipta, 2021).
Pogge, Thomas, John Rawls: His Life and Theory of Justice, Translated by Michelle Kosch (New York: Oxford University Press, 2007).
Rudyat, Charlie, Kamus Hukum, Edisi Lengkap (Pustaka Mahardika, 2013).
Uwiyono, Aloysius, et al., Asas-Asas Hukum Perburuhan (Depok: Rajawali Pers, 2018).
Sitompul, Manahan M.P., Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2021).
R. Joni Bambang S., Hukum Ketenagakerjaan (Bandung: Pustaka Setia, 2013).
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan cetakan ke-2 (Bandung: Bina Cipta, 1979)
Suteki, Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik) (Depok: RajaGrafindo Persada, 2020).
Subekti, Hukum Perjanjjian cetakan ke 27 (Jakarta: Intermasa, 2014).
Soekanto, Soejono & Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singakt, Cetakan ke-14 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012).
Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-5 (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).
Jurnal
Anatami, Darwis, “Penyelesaian Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) Diluar Pengadilan Hubugna Industrial,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 2 (2015).
Faiz, Pan Mohammad, “Teori Keadilan John Rawls,” Jurnal Konstitusi 6, No. 1 (2009):
Nuraeni, Yeni, “Analisis Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Mengahadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0,” Jurnal Ketenagakerjaan 15, no. 1 (2020).
Leawoods, Heather, “Gustav Radbruch: an Extraordinary Legal Philosopher,” Journal of Law and Policy 2, (2000).
Utomo, Idi Setyo, “Suatu Tinjauan Tentang Tenaga Kerja Buruh Di Indonesia,” Journal The Winners 6, no. 1 (2005).
Simanjuntak, Menara, “Peningkatan Perilaku Profesionalisme Pekerja Menghadapi Tantangan Globalisasi Pada Abad 21,” Binus Business Review 1, no. 2 (2010).
Sinaga, Niru Anita, “Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7, No. 2 (2017).
Insight Talenta, “Aturan Lengkap Jam Kerja Karyawan Terbaru Menurut Depnaker”, https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/penjelasan-lengkap-aturan-jam-kerja-karyawan-terbaru-menurut-depnaker/#:~:text=Baik%20UU%20Ketenagakerjaan%20maupun%20UU,hari%20istirahat%20dalam%201%20minggu, (diakses 12 January 2023).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, “Apa Itu Industri 4.0 dan Bagaimana Indonesia Menyongsongnya”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/16505/apa-itu-industri-40-dan-bagaimana-indonesia-menyongsongnya/0/sorotan_media (diakses 12 November 2022).
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hendry Frand Tia, Sufiarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.