PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Fransiska Novita Eleanora Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.26

Keywords:

pelaku usaha, perlindungan, konsumen

Abstract

Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dinikmatinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam mengkonsumsi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terhadap konsumen, dikarenakan barang/jasa itu rusak/cacat, dikemudian hari. Tetapi pelaku usaha tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen, padahal upaya perlindungan konsumen adalah prinsip perlindungan atas barang dan jasa, artinya konsumen harus mendapatkan  barang dengan kualitas yang baik, sesuai dengan harga yang dibayarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (yuridis normatif). Tujuannya adalah Bagaimanakah prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan pasal 27 menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimakah upaya perlindungan terhadap konsumen. Hasilnya adalah pelaku usaha harus bertanggungjawab kepada konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-14

How to Cite

PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. (2018). KRTHA BHAYANGKARA, 12(2), 207-228. https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.26