PENERAPAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETATERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BERNILAI RINGAN
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v12i1.30Keywords:
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Tindak Pidana, Pencurian RinganAbstract
Penelitian mengenai penerapan alternatif penyelesaian sengketa terhadap tindak pidana pencurian bernilai ringan bertujuan untuk mengetahui perkembangan alternatif penyelesaian sengketa dalam masyarakat Indonesia dan untuk mengetahui penerapan alternatif penyelesaian sengketaterhadap tindak pidana pencurian bernilai ringan. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif disertai atau penelitian doktrinal ditambah dengan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu sistem alternatif penyelesaian sengketasudah mulai berkembang sejak dulu dengan nama musyawarah adat desa dan semakin berkembang dengan dibentuknya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Pusat Mediasi Nasional (PMN). Selain itu, penerapan alternatif penyelesaian sengketaterhadap tindak pidana pencurian bernilai ringansudah diterapkan berdasarkan Surat Kapolri No.Pol/3022/XII/SDEOPS/2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) dan PERMA Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dengan cara memediasikan para pihak tanpa harus melimpahkan berkas ke tingkat pengadilan negeri.