PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI APARTEMEN SECARA KREDIT DITINJAU DARI PASAL 1338 ayat (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

(Analisis Putusan Nomor : 356/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR)

Authors

  • Ari Widiarti Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v12i1.34

Keywords:

Jual beli, Perjanjian, Melawan Hukum

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal-balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.Pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah untuk membayar pembelian apartemen atas dasar kepercayaan dan keyakinan bahwa nasabah yang akan menerima kredit itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Dari faktor kemampuan dan kemauan tersebut, tersimpul unsur kemanan dan sekaligus juga unsur keuntungan  dari suatu kredit. Kedua unsur tersebut saling berkaitan. Suatu pinjaman yang diberikan secara khusus untuk membiayai transaksi, misalnya memperoleh barang, jasa, atau tanah disebut dalam undang-undang sebagai debitor creditor supplier agreement. Itikad baik dalam pra perjanjian dan penyusunan perjanjian mewajibkan para pihak untuk memberitahukan atau menjelaskan fakta material kepada pihak yang lain mengenai pokok yang di negoisasikan itu. PT Multi Artha Griya selaku produsen  berkewajiban untuk memberitahukan kepada konsumennya bahwa persyaratan aturan untuk pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) dikarenakan suami dari Konsumen ternyata adalah Warga Negara Asing, maka ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu adanya perjanjian Pra-nikah antara si suami dan isteri sebelum melakukan Down Payment, sehingga konsumen akan mempertibangkan untuk membeli Apartemen tersebut atau tidak. Tidak adanya itikad baik dari produsen mengenai hal tersebut mengakibatkan produsen telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni bertentangan dengan Pasal 4 angka 7, Pasal 7 angka 1 Undang-undang Perlindungan konsumen dan Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-06-18

How to Cite

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI APARTEMEN SECARA KREDIT DITINJAU DARI PASAL 1338 ayat (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN : (Analisis Putusan Nomor : 356/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR). (2018). KRTHA BHAYANGKARA, 12(1), 91-115. https://doi.org/10.31599/krtha.v12i1.34