Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat

Authors

  • Rahman Amin Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Muhammad Fikri Al Aziz Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Iren Manalu Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.35

Keywords:

keadilan restoratif, kecelakaan lalu lintas berat

Abstract

Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dan penerapannya terhadap semua tindak pidana yang tidak menimbulkan korban manusia sehingga menimbulkan masalah dalam penerapannya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan dengan dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat di Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan oleh Penyidik setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang dilakukan setelah Penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat terdiri dari faktor penegak hukum yaitu pengetahuan dan pemahaman Penyidik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, faktor substansi hukum yakni substansi Surat Edaran Kapolri yang mengatur tentang syarat materiil yang tidak mengakomodir penyelesaian perkara dengan korban manusia dan syarat formiil tentang jangka waktu dalam penerapan keadilan restoratif hanya terhadap tindak pidana pada tahap penyidikan sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan faktor budaya hukum masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai, sikap dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan untuk menyelesaiakan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya melalui keadilan restoratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku.

Afthonul Afif, Pemaafan, Rekonsiliasi & Restorative Justice; Diskursus Perihal Pelanggaran di Masa Lalu dan Upaya-Upaya Melampauinya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2013.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT.Rineka Cipta, 2004.

Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2017.

Lilik Mulyadi, Media Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2015.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2013.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2011.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Sumber Lain.

Abadi Dwi Saputra, Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Kecelakaan Transportasi) Dari Tahun 2007-2016, Warta Penelitian Perhubungan, Volume 29, Nomor 2, Juli-Desember 2017.

Downloads

Published

2020-03-26

How to Cite

Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. (2020). KRTHA BHAYANGKARA, 14(1), 1-26. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.35