Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Authors

  • Hesti Widyaningrum Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.38

Keywords:

Pelarangan, Pihak Asing, Dana Kampanye, Pemilu

Abstract

Penulisan ini menganalisa alasan pentingnya pelarangan pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana kampanye Pemilu dan dampaknya. Hasilnya Peraturan yang bersebrangan antara pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing dan diperbolehkannya Peserta Pemilu menerima dari perusahaan. Padahal antara perusahaan dan pihak asing saling berkaitan satu sama lain jika melibatkan Investor dan lembaga swasta asing dalam permodalan perusahaan. Pelarangan tersebut tidak menutup celah bagi pihak asing terlibat sebagai pendonor kampanye. Ditambah, tidak adanya sanksi terhadap pihak asing yang berkontribusi dalam dana kampanye, semakin membuat pihak asing lebih leluasa terlibat dalam urusan politik di Indonesia. Pasalnya Investasi Asing mendominasi permodalan di Indonesia. Otomatis, ini berpotensi terjadinya transaksi antara pihak Asing untuk mengintervensi kebijakan negara untuk kepentingannya, sebaliknya kepentingan publik terabaikan. Politik transaksional ini membuat peserta pemilu melakukan berbagai cara untuk mendulang suara seperti vote buyying. Akhirnya, Pemilu menjadi ajang jual-beli, sehingga suara pemilih hanya menjadi komoditas dalam logika ekonomi. Adanya Kekosongan hukum ini, maka perlu ditambahkannya klausul baru dalam Pasal 527 terhadap pihak asing sebagai pemberi sumbangan dana pemilu. Ini sebagai bentuk antisipasi keterlibatan pihak asing yang berkontribusi dana kampanye.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adolf, Huala. (2014). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Aning, Floriberta (Penyunting). (2017). Lahirnya Pancasila, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Media Presindo

Asshiddiqie, Jimly. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika

Atmasasmita, Romli. (2010). Hukum Pidana Internasional dalam Rangka Perdamaian dan Keamanan International, Jakarta: Fikahati Aneska.

Dorp, Mark Van. (2014). Multinationals and Conflict, International principles and guidelines for corporate responsibility in conflict-affected areas. Netherland: SOMO.

Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Kurniawan, Lutfi J. dan Mustafa Lutfi. (2016). Hukum dan Kebijakan Publik, Cetakan Ke-2. Malang: Setara Press.

Lenin. State and Revolution.

Nasution, Adnan Buyung. (2006). Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Kompas.

Sembiring, Sentosa Hukum Investasi, Cetakan ketiga, Bandung: Nuansa Ali.

Shari Bryan and Denise Baer, Ed, (2005). Money In Politics, A Study of Party Financing Pratices in 22 Countries. USA: Library of Congress.

Supriyanto, Didik dan Lia Wulandari. (2012). Bantuan Keuangan Partai Politik, Metode Penetapan Besaran, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengelolaan,Cetakan 1. Jakarta: Yayasan Perludem.

Tegu Prasetyo dan Ari Purnomosidi. (2014). Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Bandung: Nusamedia.

Jurnal

Soedjito, Bombong Bintoro. Peran Serta Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia, Jurnal studi Pembangunan, Volume 1 Nomor 1 Tahun 1998.

Amundsen, Inge. Political Corruption: An Introduction to the Issues, Chr. Michelsen Institute Development Studies and Human Rights, 1999.

Lapinskas and Vogel. Opinion On The Prohibition Of Financial Contributions To Political Parties From Foreign, European Commission For Democracy Through Law (Venice Commision). Opinion Nomor 366/2009.

OECD, Money In Politics: Sound Political Competition and Trust in Government. Working Paper OECD Policy Forum, Paris, 14-15 November 2013.

Powel, Jefery K. Prohibition on Campaign Contribution From Foreign Source: Questioning Their justification iin Global Interdependent Economy. University of Pennyslyvania Law School Journal, Volume 17 Nomor 3 Tahun 1999, h. 985-986.

Powell, Lynda W. The Influence of Campaign Contributions on Legislative Policy. A Journal of Applied Research in Contemporary Politics, Volume 11 Issue No. 3 (October 2013).

Urata, Shujiro. Globalization and The Growth Free Trade Agreements, Asia Pasific Review, Volume 9 No. 1 Tahun 2002.

Tam, Joo-Cheong. Of Aliens, Money and Politics: Should Foreign Political Donation be banned?. King’s Law Journal, Volume 28 Nomor 2 Tahun 2017.

Phillips, Nicola. Globalisation and the "Paradox of State Power": Perspectives from Latin America. CSGR Working Paper No. 16/98 Tahun 1998.

Laporan

Badan Koordinasi Penanaman Modal. Laporan Realisasi Penanaman Modal PMDN-PMA Tahun 2018

Badan Koordinasi Penanaman Modal, Siaran Pers Dorong Percepatan Penanaman Modal, BKPM Fokus Pada Konektivitas Ekonomi 2017.

Media Online

Ramadiani, Arimbi. Prabowo dan Jokowi Terima Sumbangan dari Pihak Asing. https://nasional.kompas.com/read/2014/07/18/13524601/Prabowo.dan.Jokowi.Diduga.Terima.Sumbangan.dari.Pihak.Asing. Diakses tanggal 15 Agustus 2018.

Kusuma, Hendra. Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XIV.

https://economy.okezone.com/read/2016/11/10/20/1538279/daftar-lengkap-paket-kebijakan-ekonomi-i-hingga-xiv. Diakses tanggal 15 Agustus 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67

Downloads

Published

2020-03-26

How to Cite

Pelarangan Pihak Asing sebagai Pemberi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu. (2020). KRTHA BHAYANGKARA, 14(1), 70-85. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.38