Strengthening the Capacity of Civil Servant Investigators' Duties and Functions in Handling Forestry Law Violation Cases
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v19i2.4034Keywords:
Penyidik, Penanganan, dan Penguatan KapasitasAbstract
Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kehutanan berdampak sangat besar untuk membuktikan adanya suatu pelanggaran hukum terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penuntut Umum. Penyidikan dimulai dengan adanya penemuan maupun laporan/aduan dari pihak-pihak yang memiliki kesaksian terhadap suatu dugaan terkait pelanggaran hukum menyangkut kehutanan. Dikarenakan terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh seorang PPNS bidang kehutanan, maka dibutuhkan adanya koordinasi dan pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Penyidik Polri dan Jaksa guna melakukan tindak lanjut atas seluruh cukup bukti yang didapatkan. Namun, bukan hanya karena perpanjangan dari APH yang membuat kasus pelanggaran bidang kehutanan menemui penyelesaian, melainkan karena pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS secara internal di lapangan. Sebab jika hanya bertaut pada kewenangan absah yang tertuang pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, belum cukup mengakomodir kinerja PPNS untuk memaksimalkan kredit penyelesaian penyidikan terhadap setiap kasus yang ditangani. Maka dari itu penelitian ini akan berfokus pada penguatan tugas dan fungsi PPNS bidang kehutanan agar tercapainya penyidikan yang lebih efektif, solutif, dan akuratif terhadap kasus yang seringkali tidak dapat terprediksi jenis dan bentuknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual melalui kumpulan data dari suatu permasalahan hukum yang dinalisa menjadi sebuah penjabaran deskriptif berupa argumentasi penyelesaian. Sehingga penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan praktik penyampaian solusi sebagai alternatif yang dapat menjadi suatu pertimbangan terhadap disiplin ilmu yang ditekuni penulis.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Buku
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Harun M. Husen, “Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Husin, Sukanda, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Marbun, R. (2019). Telaah Kritis-Filosofis Praktik Peradilan Pidana: Membongkar Oposisi Biner antara Kekuasaan dan Kewenangan. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran.
Muslimin Amrah, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Adminitrasi dan Hukum Administrasi, Bandung, 1985.
Siswanto Sunarso, 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Rineka Cipta
Sunggono Bambang, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Soerjono Soekanto. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada..
Takdir Rahmadi. 2011. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tarmudji, S., 1994, Profesionalitas Aparatur Negara Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik, Bina Aksara, Jakarta.
Wahidin, S. (2014). Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pustaka Pelajar
Artikel Ilmiah
Adicandra, K. and Suratman, T., 2020. Urgensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup. MLJ Merdeka Law Journal, 1(1), pp.10-21.
Hadijaya, Dayat, Nikamah Rosidah, Muhammad Akib, Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Penyidik Polri Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Kebijakan dan Pembangunan, Vol. 1 No. 2, 2014
Kaifa, R. P. (2021). Praperadilan dan Prosedur Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(1), 52-72.
Kuingo, H., Hufron, H., & Setyadji, S. (2020). Reformulasi Kewenangan POLRI dan PPNS Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan. Akrab Juara: Jurnal Ilmu- ilmu Sosial, 5(3), 303-312.
Kusuma, F. K., & Keamanan, P. M. (2021). Peran PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dalam Penegakan Perda Sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Tertentu Dengan Peraturan Perundang–Undangan Yang Menjadi Dasar Hukumnya Oleh. Jurnal Media Ilmiah, 15(9), 5228.
Nurdin, M. (2017). Peranan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2).
Lubis, M. A. (2025). Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jurnal Ilmiah METADATA, 7(1), 165-183.
Manik, J. D. N. (2018). Koordinasi Penyidik Polri Dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Prioris, 6(3), 278-303.
Sudrajat, T. and Hartini, S., 2017. Rekonstruksi Hukum atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Mimbar Hukum- Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), pp.445-460.
Tedi Sudrajat dan Agus Mulya Karsona, “Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 1 Tahun 2016, hlm. 88.
Wati, P. E. (2018). Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 3(1).
Zakariya, R., 2020. Optimalisasi Penelusuran Aset Dalam Penegakan Hukum Pembalakan Liar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padjadjaran Law Review, 8(1), pp.159-175.
Skripsi/Tesis
Erbabley, A. N. (2013). Fungsi Koordinasi Penyidik Polisi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembalakan Liar (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Basuki, 2020. Paradoks Tindakan Hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. (Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya)
Gunawan, D., 2019. Implementasi Wewenang Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Terhadap Tindak Pidana Kebakaran Lahan (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Hapsari, H., 2020. Optimalisasi Peran Penyidik Lingkungan Hidup dalam Penegakan Hukum Lingkungan Guna Mewujudkan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University)).
Indriany, Endah, Nindyo Pramono, 2008. Peranan dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan. (Tesis Program S2 Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada)
Rimbawati, D. A. (2013). Implementasi Kewenangan Penyidikan dan Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Kehutanan dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Terkait Tindak Pidana Kehutanan terhadap Satwa Liar yang Dilindungi (Studi di Balai Besar Konservasi Sumber Da (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Sormin, A. M. G. (2023). Peranan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi (Doctoral dissertation, Universitas Jambi)
Website
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Meurina Desthabu, Syamsul Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.