Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.450Keywords:
insolvensi, kepailitan, debitur, krediturAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tes insolvensi yang hilang dalam syarat-syarat kepailitan di Indonesia. Pengaturan mengenai syarat kepailitan diatur dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang berubah dari waktu ke waktu. Hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tes insolvensi masih belum dijadikan sebagai syarat kepailitan untuk menentukan apakah debitur dapat dipailitkan atau tidak. Debitur dapat dinyatakan pailit cukup dengan dibuktikan bahwa debitur tersebut mempunyai 2 (dua) kreditor atau lebih, tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang, dan utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam menjelaskan mengenai tes insolvensi yang hilang dalam syarat kepailitan, artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menjelaskan bahwa hilangnya tes insolvensi dalam syarat kepailitan di Indonesia dapat mengakibatkan suatu perusahaan/debitur yang sebenarnya berkinerja keuangan baik dapat dipailitkan. Hal ini dikarenakan syarat kepailitan di Indonesia tidak mempertimbangkan tentang kemampuan debitur dalam membayar utangnya. Sehingga debitur yang mempunyai aset besar dapat dipailitkan oleh kreditur yang hanya mempunyai tuntutan utang yang relatif kecil/sedikit.
Downloads
References
Buku
Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Sjahdeni, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2019.
Soekantor, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2008.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet.8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Jurnal
Wijayanta, Tata, “Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”, Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 1.
Peraturan perundang-undangan
Faillissement-Verordening Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348.
Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Internet
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/statistik_perkara. Diunduh 14 Desember 2020.
Detiknews, RUU Kepailitan Perketat Syarat Pailit, Minimal Utang Debitur Rp 1M, https://news.detik.com/berita/d-5272385/ruu-kepailitan-perketat-syarat-pailit-minimal-utang-debitur-rp-1-m/2. Diunduh 14 Desember 2020.
Putusan Pengadilan
PN Jakarta Pusat, Putusan No. 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. 14 September 2012.
Mahkamah Agung, Putusan No. 704 K/Pdt.Sus/2012. 21 November 2012.