PERANAN FILSAFAT ILMU DALAM PERKEMBANGAN ILMU HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.5Keywords:
Filsafat Ilmu, , Filsafat HukumAbstract
Untuk memahami hakikat dari kebenaran, hal terbaik yang dapat dilakukan adalah terus meningkatkan ilmu dengan terus mempertanyakan apa yang telah ada sebelumnya. Inilah yang kemudian menjadi dasar dari berdirinya filsafat ilmu. Dalam usaha mempertanyakan tersebut, manusia memiliki keterbatasan berupa waktu dan kemampuan. Ini menyebabkan belum terungkapnya berbagai keingintahuan manusia. Dengan demikian, usaha manusia untuk memahami jawaban atas pertanyaannya adalah sesuatu yang akan bergerak lambat, tetapi apabila terus dilakukan akan menjadi sesuatu yang berkelanjutan dan dapat membangun kemajuan pengetahuan dan ilmu itu sendiri. Tulisan ini akan membahas mengenai korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan dimana hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara.