PERANAN FILSAFAT ILMU DALAM PERKEMBANGAN ILMU HUKUM

Authors

  • Jantarda Mauli Hutagalung Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.5

Keywords:

Filsafat Ilmu, , Filsafat Hukum

Abstract

Untuk memahami hakikat dari kebenaran, hal terbaik yang dapat dilakukan adalah terus meningkatkan ilmu dengan terus mempertanyakan apa yang telah ada sebelumnya. Inilah yang kemudian menjadi dasar dari berdirinya filsafat ilmu. Dalam usaha mempertanyakan tersebut, manusia memiliki keterbatasan berupa waktu dan kemampuan. Ini menyebabkan belum terungkapnya berbagai keingintahuan manusia. Dengan demikian, usaha manusia untuk memahami jawaban atas pertanyaannya adalah sesuatu yang akan bergerak lambat, tetapi apabila terus dilakukan akan menjadi sesuatu yang berkelanjutan dan dapat membangun kemajuan pengetahuan dan ilmu itu sendiri.  Tulisan ini akan membahas mengenai korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan dimana hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-12-26

How to Cite

PERANAN FILSAFAT ILMU DALAM PERKEMBANGAN ILMU HUKUM. (2019). KRTHA BHAYANGKARA, 13(2), 197-207. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.5