Peranan Ilmu Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Istri Terhadap Suami
(Studi Kasus Putusan No.1550/Pid.Sus/2015/Pn.Mks)
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.509Keywords:
Hukum Pidana, Ilmu Forensik, Tindak Pidana KekerasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran ilmu forensik dalam mengungkap tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam penerapan ilmu forensik tersebut sesuai putusan No.1550/Pid.Sus/2015/Pn.Mks. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ilmu forensik mempunyai peran yang sangat penting dalam perkara No.1550/Pid.Sus/2015/Pn.Mks sebagaimana penjatuhan saksi pidana perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan mengacu pada hasil visum et repertum. Tidak terlepas pula kendala-kendala yang dihadapi berupa laporan administrasi dari hasil visum et repertum dan keterangan saksi yang berbelit-beli dan tidak hadirnya saksi dalam persidangan.
Downloads
References
Buku
Abdul Mun’im Idries, 1997, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Binarupa Asara, Jakarta. Anshoruddin, 2004, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Guse Prayudi, 2009, Berbagai Aspek Tindakan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Cetakan II, Merkid Press, Sukabumi.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Hendra Akhdhiat, 2011, Psikologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
Maria E. Pandu, 2013, Bunga Rampai Perempuan Keluarga Gender, Yayasan Bina Generasi Makassar, Makassar.
Mohammad Taufik Makarao, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.
Moerti Hadiati Soeroso, 2011, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta.
Njowito Hamdani, 1992, Ilmu Kedokteran Kehakiman, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
R. Soesilo, 1985, Kriminologi (pengetahuan sebab-sebab kejahatan), Politeia, Bogor.
Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Susetio Pramusinto, 1984, Himpunan Karangan Ilmu Forensik Suatu Sumbangan Bagi Wiyata Bhayangkara, PT. Karya Unipres, Jakarta.
Tolib Setiady, 2009, Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman, Alfabeta, Bandung. Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2009, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Yulia Monita dan Dheny Wahyudhi, Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana, dalam jurnal ilmiah yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Skripsi
Ramadhan Satria Halim, Fakultas Hukum, Universitas Hassanudin, “Peranan Ilmu Forensik dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rimah Tangga yang Dilakukan Istri terhadap Suami”
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.12 Tahun 2011 Tentang Kedokteran Kepolisian.