Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia

Authors

  • Rahmat Saputra Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.523

Keywords:

Kedaruratan, Hukum Responsif, Pembatasan Sosial Berskala Besar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengalisis kedaruratan dalam perspektif hukum responsif terhadap pembatasan sosial berskala besar di Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi status kedaruratan wabah Covid-19 mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun belum berjalan efektif. Data 17 September 2020 mencapai 232.628 kasus positif dan masyarakat melanggar PSBB dengan alasan Covid-19 tidak berdampak dan implementasi kebijakan yang tidak konsisten, terutama hubungan pusat dan daerah dalam kebijakan PSBB. Jenis penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis- normatif. Hasil penelitian, pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan dan rasional. Bentuk hukum yang responsif adalah kejelasan instrumen hukum yang digunakan, penanganan Covid-19 ibarat suatu piramida keselamatan rakyat atau Salus Populi Suprema Lex. Kedua, tujuan menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan. Bentuk hukum yang responsif dengan merubah budaya dan semangat serta kebiasaan baru dengan pemahaman yang baik terhadap pencegahan Covid-19 akan tercipta protokol-protokol berupa imbauan dalam menjaga kesehatan. Bentuk lain hukum yang responsif adalah peran serta aktif masyarakat yang berbasis keluarga, komunitas, dan individu dalam menciptakan tatanan kehidupan berkelanjutan sebuah negara. Hingga akhirnya diharapkan akan tercipta sustainable welfare yang mendorong masyarakat untuk bersaing secara sehat dalam menciptakan kehidupan baru setelah semuanya berakhir.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprista Ristyawati. “Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 Oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945.” Administrative Law & Governance Journal 3, no. 2 (2020): 244.

Ateng Syafrudin. Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II Dan Perkembangannya. Bandung: Mandar Maju, 1991.

Bagir Manan. Hubungan Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Imam. “PSBB Kota Tegal Di Tolak Wakil Walikota Terapkan Isolasi Wilayah.” news.detik.com, 2020. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4979653/psbb-kota-tegal-ditolak-wakil-walkot-isolasi-wilayah-tetap-berlaku.

Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (n.d.).

Muh. Hasrul. “Aspek Hukum Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).” Lembaga Gagasan Mahasiswa Yang Solutif Dan Inofatif, Lembaga Penalaran Dan Penulisan Karya Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin 3, no. 2 (2020): 385.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (n.d.).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Robert.A.Kagan. Introduction to Transaction Edition, Dalam Philippe Nonet Dan Philip Selznick, Law and Society in Transition Towards Responsive Law. New Jersey: Transcation Publishers, 2001.

Roni. “PSBB Ditolak, Wali Kota Palangka Raya Terapkan Semi PSBB.” www.liputan6.com, 2020. https://www.liputan6.com/regional/read/4238200/psbb-ditolak-wali-kota-palangka-raya-terapkan-semi-psbb.

Downloads

Published

2020-12-25

How to Cite

Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia. (2020). KRTHA BHAYANGKARA, 14(2), 259-271. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.523