Criminal Policy di Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Edi Saputra Hasibuan Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.531

Keywords:

Polri, Kebijakan, Pandemi

Abstract

Negara yang besar lahir dari pemerintahan yang cerdas, terutama dalam memecahkan masalah dan rintangan yang selalu datang menghampiri. Begitu juga yang terjadi saat ini, kemunculan virus Covid-19 menjadi serangan nyata yang bukan hanya dirasakan oleh satu atau dua wilayah, namun di seluruh dunia. Hal ini acapkali membuat para pemimpin bergerak cepat dan sigap dalam mengambil tindakan. Indonesia yang juga merasakan dampak masive dari pandemi ini telah melakukan berbagai upaya, baik penanganan maupun pencegahan. Polri yang merupakan garda terdepan soal keamanan dalam negara langsung diterjunkan untuk menertibkan dan mengamankan setiap wilayah yang menjadi zona merah penyebaran virus Covid-19. Penerapan PSBB serta protokol kesehatan di setiap daerah di terapkan dengan melibatkan Polri. Hal ini ternyata mendorong Polri untuk membuat gebrakan atau kebijakan baru yang efektif dalam rangka menjaga situasi dan ketertiban di masa pandemi ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Farouk Muhammad, Menuju Reformasi Polri, cet. Pertama April ,PTIK Press bekerjasama dengan, CV Restu Agung, Jakarta, 2013.

https://amp.kompas.com/nasional/read2021/02/02/12371171/ini-6-perintah-terbaru-kapolri-soal-penanganan-covid-19 , pada tanggal 18 Februari 2021, pukul 13.45

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4939462/corona-mewabah-gubernur-ganjar-liburkan-sekolah-se-jateng pada tanggal 20 Februari 2021, Pukul 14.21 Wib

https://tribratanews.polri.go.id/read/1748/36/multi-peran-dijalani-polri-di-masa-pandemi-1598350137 , pada 21 Februari 2021, Pukul 16.01 Wib

Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung, Alumni, 1981.

Nella Sumika Putri, Widati Wulandari dan Raden Ayumas Zisni, Kajian Tindak Pidana Terhadap Agama Di Indonesia Dibandingkan Dengan Pengaturannya Menurut Hukum Internasional Dan Di Negara-Negara Lain, DIPA FH Unpad, 2015.

Pemidanaan dalam Pencegahan Covid-19 Upaya Terakhir https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/06291501/polri-pemidanaan-dalam-pencegahancovid-19-upaya-terakhir diakses ulang pada tanggal 18 Februari 2021, Pukul 12:30 Wib

Sumber: Update Corona Indonesia: Bertambah 1.331 & Jatim Tertinggi, https://tirto.id/fJyL , diakses ulang pada tanggal 17 Februari 2021, pukul 21.33 Wib

Teguh Sudarsono, Bianglala, Seganteng Wacana dan Aktualisasi Kelangsungan Reformasi Polri yang Berkelanjutan, Mullia Angkasa, Jakarta, Cetakan Kedua 2015.

Tribunbanyumas.com dengan judul Polda Jateng: Hoax soal Corona didominasi pesan berantai dari WhatsApp, diakses pada tanggal 20 Februari, Pukul 15.20 Wib

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, (Jakarta : Presdtasi Pustaka, 2005)

Wiku Adisasmita (Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), wawancara oleh tim Media Indonesia, diakses dari: https://mediaindonesia.com/opini/324442/tantangan-polri-dalam-tatanan-kenormalan-baru , Pada 21 Februari 2021, pukul 13.01 Wib

Downloads

Published

2021-05-28

How to Cite

Criminal Policy di Masa Pandemi Covid-19. (2021). KRTHA BHAYANGKARA, 15(1), 69-83. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.531