Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.541Keywords:
Perkawinan, Pencatatan, Tidak DicatatkanAbstract
Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat istiadat serta agama dan kepercayaan yang dianut saja, tanpa dicatatkan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yakni studi dokumen/kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan dicatatkan pada kantor catatan sipil, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Agama mempuyai peranan penting untuk menentukan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan dikarenakan agama mempuyai kekuatan yang sakral yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan oleh pencatatan melainkan disyaratkan dengan langsung secara hukum agama masing-masing. Pencatatan merupakan hal yang penting dalam hukum Indonesia, tapi tidak mengurangi keabsahan perkawinan bila tidak dicatatkan.
Downloads
References
A. Buku-buku
Alfitra, Hapusnya Hak & Menuntut Menjalankan Pidana, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2012.
Ali, Achmad, Yusril Versus Criminal Justice System, Makasar: PT.Umitoha Ukhuwah Grafika
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002.
, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2002.
Irsan, Koesparmono, Hak Asasi Manusia dan Hukum, Jakarta: 2005.
, Hukum Pidana 1, Jakarta: Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2005.
Kusuma, W Mulyana, Kriminologi dan Masalah Kejahatan, Bandung: Armico, 1984.
Lamintang, Theo, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Muladi dan Arif Nawawi Barda , Teori-teori Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1984.
Mulyadi, Lilik, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Nurdin, Boy, Kedudukan dan Fungsi Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: P.T. Alumni, 2012.
Prasetyo, Teguh, Hukum pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Prodjodikoro,Wirdjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003.
, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Eresco, 1989.
, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Cet. Ke-7, Bandung: Eresco, 1989.
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishi, 2009.
Saifuddin, Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Sakidjo, Aruan dan Poernomo, Bambang, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.
, dan Mamuji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Syamsu, Ainul, Muhammad, Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan, Jakarta: Kencana prenadamedia group, 2004.
Tongat, Hukum Pidana Materil, Jakarta: Djambatan, 2003.
Widyana, I Made, Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana