Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling)
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.594Keywords:
kekerasan secara verbal, perlindungan hukumAbstract
Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berdampingan atau bekerja sama dengan orang lain untuk membangun dan bersinergi bersama. Membangun suatu hubungan sosial harus adanya atu komunikasi dan pola tingkah laku terhadap sesama Suatu hubungan sosial dapat terbentuk melalui komunikasi dan pola tingkah laku yang baik, dalam menjalin suatu komunikasi dengan orang lain pada umunya seseorang pasti melontarkan suatu perkataan yang mengandung unsur sapaan atau pujian hal ini dilakukan dengan tujuan membuat komunikasi menjadi semakin akrab dan cenderung tidak kaku. Dalam beberapa hal seperti ini kerapkali ucapan atau pujian yang dilontarkan tersebut cenderung kearah hal yang bernuansa seksual seperi siulan, pujian yang seharusnya tak pantas diucapkan, kedipan mata, atau hal lain yang berkaitan. Terkadang dan tanpa disadari hal tersebut dalam pola prilaku masyarakat dianggap biasa saja padahal perilaku semacam itu merupakan salah satu bentuk pelecehan yang kemudian disebut dengan catcalling. Jika memandang dari sisi Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan perilaku catcalling merupakan suatu pelecehan sebab si korban merasa dilecehkan sehingga merasa, tak nyaman, terganggu, bahkan terteror dengan perilaku tersebut. Pelaku catcalling bisa dijerat dengan hukuman pidana secara Undang- Undang maupun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Zaidan, M. Ali. 2016. Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika. Jakarta.
Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Pardede, Rudi. Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi. Genta Publishing.Yogyakarta.
B. Jurnal
Djokowidodo. Agustinus dan Wenny Wijayanti 2019. “Persepsi Peserta Didik Terhadap Kekerasan Verbal” oleh Guru di SMP se-Kota Madiun, Vol 2, Nomor 2 November 2019.
Najemi. Andi dan Yuni Kartika. 2020. “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana” Journal of Criminal Law. Vol. 1 No.2
Mustafa, Hasan. 2012. Perilaku Manusia dalam Perspektif Psikologi Sosial. Jurnal Administrasi Bisnis (2011), Vol.7, No.2: hal. 143–156, (ISSN:0216–1249). 2011 Center for Business Studies. FISIP – Unpar.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1991 tentang Hak Asasi Manusia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang UndangUndang 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 293
D. Internet
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/08/060400765/apa-itu-catcalling-dan-mengapa- termasuk-pelecehan-seksual.