Agama Dalam Pelukan Koruptor

Authors

  • Amalia Syauket Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.788

Keywords:

agama, formalitas, kekuasaan, korupsi

Abstract

Pada tataran normatif, semua agama tentu mengajarkan pemeluknya agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Agama juga menitahkan agar kita tak mengambil hak orang lain. Namun, realitas menunjukkan negara dengan mayoritas umat beragama tidak ada yang lepas dari praktik korupsi. Bahkan, kasus-kasus korupsi akut banyak ditemukan di negara yang memiliki identitas agama kuat, apa pun agama itu.Dorongan beragama, beserta pemahaman tentang Tuhan di dalamnya, sudah tertanan di dalam struktur pikiran maupun syaraf manusia. Namun ketika dorongan tersebut tidak menjadi kenyataan, tanpa dukungan keadaan yang sesuai misalnya pengaruh kekuasaan politik maupun ekonomi. Penelitian kualitatif ini menggunakan sikap rasionalitas dan kritis, tidak berpijak pada iman atau agama apa pun, dengan mengutamakan data sekunder, untuk menjawab pertanyaan penelitian bagaimana agama dalam pelukan para koruptor? Apakah Agama berada dalam pelukan erat para koruptor? Karena Secara logis dan ideal, seseorang yang taat beragama dan menjalankan agama dengan baik akan terhindar dari korupsi. Dari berbagai literature dalam penelitian ini tampak bahwa agama dalam pelukan koruptor hanya sebagai formalitas saja pada tataran dimensi ritual belum mampu berefek pada tingkat perilakunya pada dimensi tataran moralitas,  yang berdampak adanya pemisahan antara ibadah yang sifatnya hubungan langsung dengan Allah SWT dengan ibadah yang bersifat hubungan dengan sesama manusia. Agama dalam pelukan koruptor,baru tercermin pada praktek ritual agama semata, masih menjadi kesalehan individu, belum tercermin dalam perilaku anti korupsi secara sosial. Ketika beragama menjadi koruptor karena pengaruh politik maupun ekonomi, maka  ia ditinggalkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asyhadie, Zaeni. 2013. “Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indoensia”. Jakarta. RajaGrafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. “Pengantar Ilmu Hukum” Jakarta. Kencana

Taufiqurrohman Syahuri, 2011, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Perundang-undangan

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peratuan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jurnal

Aryo, Wisnu. 2020. “Problematika Pembentukan RUU cipta kerja dengan konsep omnibus law” Jurnal Panorama Hukum, Vol.1 No.5

Ima Mayasari, 2020, Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia, Jurnal Rechvinding Vol 9 No 1.

Prabowo, Adhi Setyo Dkk., 2020, ”Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia”, Jurnal Pamator, Vol.13, No.1.

Saputra. Rahmat (2020). Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 14(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.523

Suwandi Arham, 2020, Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Vol 7, No. 2.

Tohadi. 2020 “Kajian Kritis atas kewenangan Presiden untuk membatalkan Peraturan daerah dalam Omnibuslaw”, Jurnal Rechts Vinding, Vol.9 No.1

Downloads

Published

2021-12-09

How to Cite

Syauket, A. (2021). Agama Dalam Pelukan Koruptor. KRTHA BHAYANGKARA, 15(2), 233–240. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.788