Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor

Authors

  • Andrian Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.810

Keywords:

Insolvency Test, Suspension of Payment, Bankruptcy, Going Concern

Abstract

Insolvency Act 37/2004 (UUKPKPU) provides legal alternatives to creditors and debtors to filing bankruptcy or suspension of payment petition. Neither bankruptcy nor suspension of payment petition, debtor has a chance to propose proposals to creditor. Based on article 225 section (3) UUKPKPU, the court is obliged to grant the request for suspension of payment, in maximum of 20 days from the date of application. In suspension of payment process, if proposal is rejected by creditors, then the debtor is declared insolvent. The consequence that occurs when the debtor is declared insolvent from suspension of payment process is that the debtor has no legal remedies, either cassation or reconsideration request. This legal loophole often used by creditors and business competitors to bankrupt the debtor. Thus, an alternative is needed in the form of an insolvency test as the court's authority to check the financial health and sustainability of corporate businesses to prevent intentional bankruptcy by creditors. Regarding the concept of insolvency test and the possibility of implementing this idea, it is necessary to analyze according to the positive law and applicable bankruptcy principles according to UUKPKPU. The author will use the type of normative juridical research with qualitative analysis methods. The analytical approaches that will be used are conceptual approaches, statutory approaches, and historical approaches.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Apeldoorn, L.J. Van. (2005). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Aprita, Serlika. (2019). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Jember: Pustaka Abadi.

Asra. (2015). Kepailitan Korporasi, Corporate Rescue: Key Concept dalam Kepailitan Korporasi. Jakarta: Diadit Media.

Christiawan, Rio. (2020). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,. Depok: Rajagrafindo Persada.

Fuady, Munir. (2017). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ginting, Elyta Ras. (2019). Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Sinar Grafika.

Ginting, Elyta Ras. (2018). Hukum Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditor. Jakarta: Sinar Grafika.

Ginting, Elyta Ras. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kartohadiprodjo, Soediman. (1987). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud. (2022). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyadi, Lilik. (2013). Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik. Bandung: Alumni.

Purwaka, Tommy Hendra. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.

Siagian, Baharudin & H.M. Fauzan. (2017). Kamus Hukum & Yurisprudensi. Depok: Kencana.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2009). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Grafiti.

Sunarmi. (2017). Hukum Kepailitan. Depok: Kencana.

Sutedi, Adrian. (2009). Hukum Kepailitan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Shubhan, M. Hadi. (2019). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Cet. 6. Jakarta: Kencana.

Artikel Jurnal

Aprita, Serlika. (Desember 2017). “Asas Kelangsungan Usaha sebagai Landasan Filosofis Perlindungan Hukum bagi Debitor Pailit sehubungan Tidak Adanya Insolvency Test dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan”. Nurani, 17 (2).

Chintya, Karouw. (Maret 2020). “Kajian Yuridis Pengadilan Niaga sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan”. Lex Privatum, VIII (1).

Gusti, Antonius I. et. al. (Oktober 2014). “Pengaturan Pencegahan Kepailitan melalui Kombinasi Insolvency Test, Reorganisasi Perusahaan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Kertha Pertiwi: Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan Universitas Udayana, Vol. 10.

Irianto, Catur. (November 2015). “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”, Jurnal Hukum dan Peradilan 4, No. (3).

Juwana, Hikmahanto. (2004). “Hukum sebagai Instrumen Politik: Intervensi atas Kedaulatan dalam Proses Legislasi di Indonesia”. Sumatera Utara: Orasi Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ke-50.

Prabaningsih, Luh Ayu Maheswari & Made Nurmawati. (Juli 2019). “Pengaturan Insolvency Test dalam Penjatuhan Putusan Pailit terhadap Perusahaan”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7 (9).

Pratama, Gede Aditya. (2021). “Hilangnya Tes Insolvensi sebagai Syarat Kepailitan di Indonesia” Krtha Bhayangkara 15 (1).

Retnaningsih, Sonyendah. (Juni 2017). “Perlindungan Hukum terhadap Debitor Pailit Individu dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia” Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER 3 (1).

Surjanto, Diana. (Oktober 2018). “Urgensi Pengaturan Syarat Insolvensi dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Acta Comitas, 03 (02).

Tan, Kendry. (Desember 2022). “Mencegah Kepailitan Debitur saat Pandemi Covid19: Manfaat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang & Insolvency Test” Journal of Judicial Review 24 (2).

Wijayanta, et. al. (Oktober 2010). “Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal”, Mimbar Hukum, 22 (3).

Peraturan Perundang-Undangan:

Dutch Bankruptcy Act

Failissement Verordening 1906

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

U.S Bankruptcy Code

Downloads

Published

2024-03-16

How to Cite

Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 409-424. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.810