“PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI APARTEMEN SECARA KREDIT DITINJAU DARI PASAL 1338 Ayat (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN : (Analisis Putusan Nomor : 356 PDT.G 2012 PN.JKT.BAR)”. KRTHA BHAYANGKARA 12, no. 1 (June 18, 2018): 91–115. Accessed November 24, 2024. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/34.