1.
PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM PADA MASA YANG AKAN DATANG MELALUI PENDEKATAN NON PENAL. krtha bhayangkara [Internet]. 2019 Jun. 28 [cited 2024 Nov. 21];13(1):140-63. Available from: https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/18