Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Selisih Pembayaran Harga Di Perusahaan Retail

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Sapto Handoyo Djarkasih Putro Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.2269

Keywords:

perlindungan hukum, konsumen, selisih, pembayaran, harga

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap  konsumen pada saat terjadi selisih pembayaran harga di perusahaan retail. Dalam praktiknya, pelaku usaha adakalanya melakukan perbuatan yang merugikan konsumen. Misalnya; pelaku usaha menjual produknya secara tidak jujur, menjual barang yang cacat, pengalihan bentuk uang kembalian konsumen dalam bentuk permen, program donasi secara sepihak dengan alasan tidak ada uang pecahan kecil atau membulatkan uang kembalian. Disinilah awal terjadinya pelanggaran terhadap hak konsumen berupa selisih harga pembayaran belanja. Padahal hak dan kewajiban konsumen telah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kurangnya uang kembalian pada saat melakukan transaksi di minimarket, telah diatur dalam Pasal 4 UUPK. Pihak pelaku usaha (minimarket) dianggap tidak melaksanakan kewajibannya seperti diatur dalam Pasal 7 huruf a dan c, sehingga pihak perusahaan retail (pelaku usaha) harus membayarkan ganti kerugian sesuai Pasal 19 ayat (1) UUPK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Halim Barkatullah. Hak-hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.

Abd. Haris Hamid. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Cet. Ke-1. Makasar: CV. Sah Media, 2017.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Raja Grafindo, 2020.

Andi Hamzah. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Az Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2002.

Az Nasution. Konsumen dan Hukum Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Happy Susanto. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia, 2008.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Rosmawati. Hukum Perlindungan Konsumen. Cet. Ke-1 Jakarta: Prenada Media Grup, 2018.

Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.

Sutrisno Hadi. Metodologi Research I. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakulas Psikologi UGM, 1986.

Internet

Anonim. Tersedia di: https://lifepal.co.id/media/perusahaan-retail/. Diakses tanggal 5 Mei 2023.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2024-08-02

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Selisih Pembayaran Harga Di Perusahaan Retail. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 18(1), 287-299. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.2269