PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.101Keywords:
Perlndungan Hukum, Hak, Kesehatan Reproduksi PerempuanAbstract
Secara normatif permasalahan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan lainnya, salah satu ciri negara hukum adalah adanya jaminan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia, akan tetapi dalam implementasinya, kesehatan reproduksi perempuan telah menjadi salah satu masalah kesehatan yang menimpa perempuan di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat harus mengambil tanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk mewujudkan pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, penerapan konsep perlindungan hukum yang bersifat preventif sebagai aspek materil berkaitan dengan perundang-undangan dan kebijakan regulatif dijadikan sebagai suatu penyelesaian permasalahan kesehatan reproduksi, dalam hal ini kaitannya dengan kesehatan reproduksi dengan konsep negara hukum yang berketuhanan, menyangkut kebebasan yang hak sebagai manusia akan tetapi tidak boleh melanggar undang-undang. Sekalipun manusia mempunyai kebebasan untuk menggunakan hak reproduksinya, namun kebebasan itu tidak tanpa batas.