Urgensi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pemberian Kewenangan Kepada Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Constitutional Question

Authors

  • Dindha Shahrazade Sulaiman Universitas Terbuka
  • Putra Perdana Ahmad Saifulloh Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.31599/xvf4g255

Keywords:

Nairobi, Penyingkiran Kapal, Ratifikasi Konvensi Internasional

Abstract

Urgensi penerapan mekanisme constitusional question di Indonesia merupakan wujud konkrit dari upaya penghormatan dan perlindungan maksimum terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Pilihan hukum untuk mempertegas dan memasukkan mekanisme constitutional question dalam sistem hukum Indonesia dapat dilakukan dengan revisi UU MK untuk menjaga agar persyaratan konstitusional dipenuhi dengan benar oleh instansi pemerintah terkait. Atau yang lebih ideal adalah memasukkannya melalui amandemen UUD 1945. Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Beni Kurnia Illahi dan Haykal, “Prinsip Dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19,” Jurnal RechtsVinding 10, no. 1 (2021): 5.

Friedman, Lawrence M, (Hukum Amerika: Sebuah Pengantar), diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Jakarta: Tatanusa, 2001.

Hamdan Zoelva, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Jimly Asshiddiqie, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

_______________, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

_______________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

______________, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta, PT. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, 2009.

______________, Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Nasution, Adnan Buyung, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio Legal atas Konstituante 1956-1959, Jakarta: Grafiti Pers, 2001.

Putra Perdana Ahmad Saifulloh, “Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara Dalam Amandemen Kelima UUD 1945,” Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 227.

Sirajudin, et.al (Ed), Konstitusionalisme Demokrasi (Sebuah Diskursus tentang Pemilu, Otonomi Daerah dan Mahkamah Konstitusi sebagai kado untuk “Sang Penggembala” Prof. Abdul Mukhtie Fajar), Malang: In-TRANS Publishing, 2010.

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1992.

II. DISERTASI DAN MAKALAH

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945, Bandung: Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, 1990.

I Dewa Gede Palguna, Constitusional Question: Latar Belakang dan Praktik Di Negara Lain serta Kemungkinan Penerapannya di Indoinesia, Makalah Pada Seminar Nasional “Mekanisme Constitutional Question Sebagai Sarana Menjamin Supremasi Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Konstitusi (PPK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 21 November 2009.

Jimly Asshiddiqie, Makalah Gagasan dasar tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, diunduh dari web: www.jimly.com, tanggal 17 Juli 2012.

III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003, Undang-Undang No.8 Tahun 2011 dan Undang-Undang No.7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, No. 6/PUU-V/2007, No. 7/PUU-VII/2009 dan No. 14/PUU-VI/2008 Perihal Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Urgensi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pemberian Kewenangan Kepada Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Constitutional Question. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 267-280. https://doi.org/10.31599/xvf4g255