Telaah Kritis Pasal 7 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Authors

  • Elfirda Ade Putri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.1234

Keywords:

critical studi, marriage

Abstract

Marriage is also regulated in Article 28B Paragraph 1 of the 1945 Constitution which states "Everyone has the right to form a family and continue their descendants through legal marriage". In Article 26 of the Civil Code, views the matter of marriage only in civil relations. This means that the law recognizes civil marriages as legal marriages, i.e. marriages that meet religious requirements or provisions are not given much attention or neglected. Meanwhile, according to the Compilation of Islamic Law Article 2 states that marriage is a marriage, a very strong contract or Miitsaaqan Gholiidhzan which aims to obey Allah's commands and carry out a worship. Based on statistical data and studies that have been done, early marriage is still a social problem in Indonesia. BAPPENAS data shows 34.5% of Indonesian children marry early. This data is corroborated by the PLAN International study which showed 33.5% of children aged 13 ± 18 years were married at the age of 15-16 years. Early marriage inhibits the growth and development of children, both biologically and psychologically. Early marriage has an impact on the deprivation of children's rights because they are forced to enter the adult world instantly. Early marriage in Indonesia is motivated by many factors, such as the low level of the family's economy, low education, lack of knowledge and education and the most prevalent is pregnancy out of wedlock.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Available online at: http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/sasana

Telaah Kritis Pasal 7 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Agus Riyadi, Bimbingan Konseling Perkawinan, (Yogyakarta: Ombak, 2013).

Ashad Kusuma Djaya. “Rekayasa Sosial Lewat Malam Pertama: Pesan- Pesan Rasulullah SAW Menuju Pernikahan Barakah”. (Yogyakarta : Kreasi Wacana 2000).

Astrina Primadewi Yuwono, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur”, Tesis, (Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2008).

Departemen Pendidikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008).

Fauziatu Shufiyah, “Pernikahan Dini Menurut dan Dampaknya”, Jurnal Living Hadis, (Volume 3, Nomor 1, Mei 2018).

Hendra Akhdhiat, Psikologi Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2011).

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2007).

J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (bandung: Remaja Rrosdakarya, 2008).

M. Yahya Harahap. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. (Bandung: Citra Aditya Bakri, 1997).

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta).

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT. Refika Aditama).

Sugiyono, Metode Penelitian penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, Cet-17,2012).

Suharsimi Arikunto,Managenen Penelitian, (Jakarta:PT Asdi Mahsatya, 2013).

Wagiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak, (PT Refika Aditama, Bandung : 2010).

Zahara Tussoleha Rony,”SIAP FOKUS, SIAP MENULIS”(Jakarta:PSSDM).

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1.

UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Available online at: http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/sasana

Elfirda Ade Putri 241

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

C. Artikel, Jurnal

Fauziatu Shufiyah, “Pernikahan Dini Menurut dan Dampaknya”, Jurnal Living Hadis, Volume 3, Nomor 1, Mei 2018, h. 63.

Eleanora, F. N., & Dwi Atmoko. (2021). Aktualisasi Sertifikasi Pranikah Dalam Meminimalisir Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Sasana, 7(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.477

Masri, E. (2019). Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Krtha Bhayangkara, 13(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.7

Muhammad Faisal Hendriawan, Putri, E. A., & Otih Handayani. (2020). Analisis Legal Standing Penerbitan Surat Keterangan Nikah oleh Kepala Desa Pada Pernikahan Siri di Desa Banjarsari Bekasi. KRTHA BHAYANGKARA, 14(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.389

Teguh SuryaPutra, “Dispensasi Umur Perkawinan (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kota Malang),” Artikel Ilmiah, dipresentasikan untuk memenuhi sebagian syarat-syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada tahun 2013).

Rahmatiah Hl, “Studi Kasus Perkawinan Dibawah Umur”, Dalam Jurnal Al daulah, volume 5, Nomor 1, Juni 2016).

Rohman. Adi Nur (2020). Upaya Memantapkan Peraturan Isbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.173

Eka Rini Setiawati, “Pengaruh apernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Pasangan Suami Dan Istri Di Desa Bagan Bhakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir”, Dalam Jurnal Jom FISIP Volume 4 No 1 Februari 2017).

D. Sumber Lain

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30-74/PUU-XII/2014

Downloads

Published

2024-04-05

How to Cite

Telaah Kritis Pasal 7 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 7(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.1234