Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Authors

  • Anak Agung Ngurah Bagus Wiradhanta Adipranata Universitas Mahendradatta

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1252

Keywords:

Pengaturan, kedudukan RUPS

Abstract

RUPS berhak memperoleh segala Wewenang eksklusif RUPS yang ditetapkan dalam UUPT tidak dapat ditiadakan selama tidak ada perubahan UUPT. Sedangkan wewenang eksklusif dalam anggaran dasar semata-mata berdasarkan kehendak RUPS yang disahkan dan disetujui oleh Menteri Kehakiman yang dapat diubah melalui perubahan anggaran dasar sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT.       Pengaturan RUPS   Dalam PT diatur, Pasal 94, 102 dan Pasal 104. UUPT No.40 Tahun 2007 mengangkat anggota Direksi, serta menentukan pembatasan-pembatasan tertentu bagi Direksi yang memerlukan persetujuan RUPS Pasal 63 UUPT yang menyatakan RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris Pasal 69, semua aktifitas termasuk persetujuan laporan keuangan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 64 UU No.1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 76 UU No.1 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan tempat RUPS. Ayat (1) menyebutkan, bahwa RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia [ayat (2)]. Jadi RUPS tidak dapat dilakukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, walaupun, umpamanya, perseroan terbatas yang bersangkutan 100% sahamnya dimiliki oleh investor asing

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Budiarto, 2002, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta: Ghalia Indonesia

Bismar Nasution, 2003, Diktat Hukum Perusahaan, Program Magíster Ilmu Hukum USU Munir Fuady

Fuady, Munir, 2002, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law & Eksisten.sinya Dalam Hukum Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

__________Hukum Bisnis, 1994, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Bandung : Alumni

Rai Widjaya I G , 2002, Hukum Perusahaan, Jakarta: Megapoin Kesaint Blanc

Downloads

Published

2022-11-04

How to Cite

Anak Agung Ngurah Bagus Wiradhanta Adipranata. (2022). Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 303–309. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1252