Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 49/Pdt.G/2019/Pn Bjb)

Authors

  • Fadhl Hammad Universitas Pancasila
  • Tetti Samosir Universitas Pancasila Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2945

Keywords:

Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Rugi

Abstract

Tanah dan pembangunan adalah elemen penting dalam kemajuan suatu negara. Tanpa akses tanah yang memadai, pembangunan tidak dapat berjalan efektif. Seiring berkembangnya pembangunan, permintaan tanah untuk berbagai proyek meningkat, mencakup kepentingan negara, masyarakat, dan bisnis. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering melibatkan tanah negara atau milik masyarakat dengan berbagai bentuk kepemilikan, seperti hak milik individu, badan hukum, atau masyarakat adat. Namun, kebijakan pengadaan tanah sering kali memunculkan kontroversi, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang kehilangan haknya. Kebijakan ini harus mematuhi prinsip hukum dan nilai-nilai yang berlaku, meskipun praktiknya sering menemui tantangan. Dalam penelitian hukum normatif ini, yang menggunakan pendekatan deskriptif analitis, ditemukan bahwa sengketa tanah warisan H. Asman Bin Yakup yang digunakan untuk Asrama Haji menunjukkan perlindungan hukum atas hak milik tidak terpenuhi. Sengketa ini melibatkan penerapan prinsip ne bis in idem dan Rechtverwerking, di mana pengadilan menolak gugatan karena dianggap tidak dapat diterima. Gugatan tersebut ditolak karena tanah telah digunakan selama lebih dari 30 tahun tanpa protes dari penggugat, dan gugatan dianggap kabur karena tidak jelas dalam merinci pelanggaran hukum yang diduga terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Anshori. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2010.

Amin Purnawan. “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil Sumini Jurnal Akta, Vol.4 No.4, 2017,.” Jurnal Akta Vol.4 No.4 (2017).

Anugrah Yustica, Ngadino, Novira Maharani Sukma. “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum.” NOTARIUS Vol.13 No. (2020).

Bella Okladea Amand. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna.” Recital Review Journal, Vol. 4 No. (2022).

Chandra Novita. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris.” Jurnal Reinassance Vol.2 No.2 (2017).

Fikri Ariesta Rahman. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap Jurnal Lex Renaissance, No. 2 Vol. 3, 2018.” Jurnal Lex Renaissance No. 2 Vol. (2018).

Fikri Aulia. “Implementasi Bantuan Hukum Oleh Notaris Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu.” Officium Notarium Vol.2 No 1 (2021).

Naoval Mauladani Hartono dan Kholis Raisah. “Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berkaitan Dengan Pertanahan.” Jurnal Notarius Vol.6 No.1 (2023).

Paramaningrat Manuaba, Ida Bagus, I. Wayan Parsa, Ketut Ariawan, I Gusti. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik.” Acta Comitas Vol.1 (2018).

Pratiwi Ayuningtyas. “Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik”, Jurnal Repertorium,Vol.9 No.2, 2020,.” Jurnal Repertorium Vol.9 No.2 (2020).

Vina Ayu Subagta Tolinggar, Pieter Latumeten. “Urgensi Penggunaan Remote Notary Oleh Notaris Pasca Pandemi Covid-19.” Jurnal USM Law Review Vol 5 No 2 (2022).

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 49/Pdt.G/2019/Pn Bjb). (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 205-216. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2945