Perjanjian Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Atas Harta Bersama

Authors

  • Lia Salsiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Elfirda Ade Putri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ika Dewi Sartika Saimima Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3505

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Akibat Hukum, Harta Bersama

Abstract

Perkawinan bagi masyarakat Indonesia dilakukan dengan itikad baik untuk membangun keluarga sepanjang hidup. Perjanjian kawin dikenal oleh masyarakat barat untuk mengatur harta warisan dan hak-hak individu, termasuk dalam perencanaan keuangan dan perlindungan aset. Sesuai perkembangan zaman, kondisi perjanjian perkawinan pun mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Perjanjian kawin yang dilakukan oleh pasangan di Indonesia saat ini merupakan bentuk dari kesepakatan sosial, bahkan ada yang menganggap perjanjian kawin adalah hal yang tidak lazim dilakukan. Selain itu kerangka hukum terkait perjanjian kawin di Indonesia belum memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dianggap tidak wajar melakukan perjanjian perkawinan.  Pada dasarnya perjanjian kawin memiliki potensi besar untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada kesadaran masyarakat, kesetaraan gender, dan dukungan hukum yang kuat. Perjanjian kawin akan sangat menguntungkan pada saat terjadinya perceraian, namun dalam hal terjadinya perceraian karena kematian maka perjanjian kawin tersebut menjadi harta waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Penelitian ini fokus pada perjanjian kawin yang berdampak pada harta waris. Mengunakan  metode penelitian normative, penelitian ini melakukan analisis terhadap undang-undang perkawinan, KUH Perdata, Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundangan lainnya yang relevan.  Penelitian ini juga melakukan konsistensi dasar hukum perjanjian dalam hukum perkawinan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Damanhuri HR. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: CV Mandar Maju, 1957;

Ahmad Rofiq, (1995). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ahmadi Miru, (2012). Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Raja

Grafindo Persada.

Amir Syarifuddin, (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indionesia.

Jakarta: Prenada Media.

Beni Ahmad Sabeni, (2010). Fiqih Munakahat. Bandung: CV Pustaka

Setia.

Darmabrata, (1996). Perjanjian Perkawinan dan Pola Pengaturannya dalam Undang-Undang Perkawinan. Jurnal: Hukum dan Pembangunan.

Fahmi Al Amruzi, (2014). Hukum Harta Kekayaan Perkawinan (Studi Komparatif Fiqih, KHI, Hukum Adat dan KUHPerdata).Yogyakarta : Aswaja Pressindo.

Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Varia Peradilan, 2008;

Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016;

Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press, 2000;

Ulfatmi, (2011). Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Islam (Studi Terhadap Pasangan Yang Berhasil Mempertahankan Keutuhan Perkaiwnan di Kota Padang. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Wahjono Dharmabratha, (2004). Asas-Asas Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: gitamajaya. Wikipedia, (2023), Perkawinan, (online), (https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan), diakses tanggal 22 September 2024.

Zainuddin Ali, (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian 2 Tentang Syarat-Syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah.

Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Perjanjian Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Atas Harta Bersama. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 181-190. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3505