Perspektif Hukum Dalam Ruang Publik Masyarakat Demokrasi

Authors

  • Radita Gora Universitas Satya Negara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.538

Keywords:

Hukum, Ruang Publik, Kekuasaan, Demokrasi

Abstract

Hukum dalam masyarakat berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang memungkinkan kehidupan kolektif manusia selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib dan berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengemban kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang terbentuk dalam suatu sistem aturan yang disebut dengan “Hukum”, atau disebut juga dengan istilah “Hukum Perundang-undangan nasional”. Hukum menciptakan sebuah mekanisme yang menerjemahkan kekuasaan komunikatif ke dalam kekuasaan administratif yang diamanahkan oleh pemegang trias politica. Keberadaan hukum tentunya juga tidak lepas dari adanya ruang publik yang dinaungi lingkup komunikasi berupa pendapat atau gagasan masyarakat dalam mewujudkan keteraturannya. Ruang publik pada dasarnya menghendaki masyarakat yang bebas di dalam wadah demokrasi dan politiknya, di satu sisi hukum secara hakiki melindungi kebebasan para anggota masyarakat. Sehingga kaitan hukum di dalam ruang publik adalah kembali mengacu pada tiga nilai dasar hukum, yaitu Kesamaan, Kebebasan, dan Solidaritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Habermas, J. (2004). Krisis Legitimasi (J. Habermas (Ed.); 1st ed.). Qalam.

Habermas, J. (2009). Teori Tindakan Komunikatif: Kritik atas Rasio Fungsionalis. Buku 2 (I. R. Muzir (Ed.); 1st ed.). Kreasi Wacana.

Habermas, J. (2016). Ruang Publik (I. Ny. R. Muzir (Ed.); 1st ed.). Kreasi Wacana.

Hardiman, F. B. (2009). Demokrasi Deliberatif. Menimbang “Negara Hukum” dan “Ruang Publik” dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. (F. B. Hardiman (Ed.); 1st ed.). Pustaka Filsafat.

Hardiman, F. B. (Ed.). (2010). Ruang Publik. Melacak “Partisipasi Demokratis” dari Polis sampai Cyberspace (1st ed.). Pustaka Filsafat.

Poespowardojo, Soerjanto, T.M; Seran, A. (2016). Diskursus Teori - Teori Kritis. Kritik atas kapitalisme Klasik, Modern, dan Kontemporer (A. Poespowardojo, Soerjanto, T.M; Seran (Ed.); 1st ed.). Kompas.

Suseno, F. M. (2003). Etika Politik. Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (F. M. Suseno (Ed.); 1st ed.). Gramedia Pustaka Utama.

Sutrisno, M. (2001). Humanisme, Krisis, Humanisasi (M. Sutrisno (Ed.); 1st ed.). Penerbit Obor.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum. Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (E. Kasim, Ifdhal; Yudho, Winarno; Moniaga, Sandra; Fauzi, Noer; Simarmata, Ricardo; Sius RL (Ed.); 1st ed.). Penerbit ELSAM.

Wignjosoebroto, S. (2013a). Hukum dalam Masyarakat (S. Wignjosoebroto (Ed.); 2nd ed.). Graha Ilmu.

Wignjosoebroto, S. (2013b). Hukum Konsep dan Metode (S. Wignjosoebroto (Ed.); 1st ed.). Setara Press.

Wignjosoebroto, S. (2017). Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum (S. Wignjosoebroto (Ed.); 1st ed.). Graha Ilmu.

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

Perspektif Hukum Dalam Ruang Publik Masyarakat Demokrasi. (2021). Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 117-139. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.538