Mencari Ilmu (Teori) Hukum Yang Bercirikan Indonesia Berdasarkan Aliran Sociological Jurisprudence
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.587Keywords:
Sociological Jurisprudence, Hukum Adat, Teori HukumAbstract
Dilatarbelakangi dengan suatu keprihatinan tentang teori-teori, pendapat-pendapat, dan konsepsi pemikiran hukum di Indonesia yang lahir dari para pakar dan ahli hukum. Kendatipun Indonesia telah Merdeka 76 Tahun, masih saja terbelenggu dan mengagungkan teori dan konsep pemikiran yang bersumber dari para ilmuawan Barat. Padahal ilmu hukum berbeda dengan ilmu sosial lainnya, apalagi dengan ilmu eksakta. Hukum itu bukanlah ilmu yang bersifat universal, tapi dia punya batas yuridiksi dan teritorial, dan hukum itu harus digali dan diambil dari nilai-nilai yang hidup dari masyarakatnya sendiri. Di Indonesia adalah hukum adat yang lahir dan tumbuh dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Dengan melakukan penelitian kepustakaan dan mengamati fenomena yang ada di dunia akademis maupun dikalangan praktisi hukum kiranya saatnya kita mencari teori hukum yang bercirikan Keindonesiaan berdasarkan aliran Sociological Jurisprudence, halmana hukum sebagai pencerminan dan kongkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam massyarakat (living law), selanjutnya hukum positif hanya akan efketif apabila selaras dengan hukum ynag hidup dalam masyarakat yang merupan cerminan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Dalam penulisan ini penlis mengambil contoh yang diambil dari falsafah Adat Jawa, Bali dan Minangkabau.
Downloads
Downloads
Published
Versions
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Yulianto Syahyu, Diana Fitriana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.