Perlindungan Hukum Terhadap Perceraian Akibat Perselisihan Terus Menerus

Authors

  • Elfirda Ade Putri Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.618

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perceraian, Perselisihan Terus Menerus

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap perceraian akibat perselisihan terus menerus pada studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 62/Pdt.G/2017/PN Jakarta Utara. Adapun tujuan untuk mengetahui penerapan hukum pelaksanaan acara verstek pada ketidakhadiran tergugat dalam perkara perceraian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: (1) Apakah ketidakhadiran tergugat pada penjatuhan putusan verstek dalam Putusan Nomor 62/ Pdt.G/2017/PN Jkt. Utr telah sesuai dengan hukum yang berlaku; (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus cerai akibat perselisihan terus menerus. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatakan deduktif dalam menganalisis data. Adapun hasil yang diperoleh melalui penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan putusan verstek dalam perkara perceraian dilaksanakan sesuai dengan alur perkara yang merupakan ketentuan dalam hukum acara perdata, sehingga putusan verstek dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; (2) Dasar pertimbangan yang uraikan majelis hakim dalam putusannya telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku. Ketidakhadiran tergugat dianggap telah menerima gugatan penggugat dan penjatuhan putusan telah sesuai dengan Pasal 125HIR/Pasal 149RBg.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2009

______________. Mediasi dalam Perspektif Islam. Jakarta: Kencana. 2009

Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkarnain Harahap. Hukum Islam: Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Total Media. 2008

Bachtiar, A. Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Yogyakarta: Saujana. 2004

Basyir, Ahmad Ajhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press. 2000

Damanhuri, H. A. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju. 2007

Fajar, A. Mukhti. Tentang dan Sekitar Hukum Perkawinan di Indonesia. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 1994

Ghanim, Shaleh. Jika Suami Istri Berselisih: Bagaimana Mengatasinya?. Jakarta: Gema Insani Press. 1988

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama. Jakarta: Mandar Maju, 2007

Head, Jhon W. Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Jakarta: Proyek ELIPS. 1997

Ihromi, T. O. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 1999

Irianto, Sulistyowati. Perempuan dan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2006

Jehani, Libertus. Perkawinan, Apa Resiko Hukumnya?. Jakarta: Forum Sahabat. 2008

Kartohadiprodojo, Sudiman. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Pembangunan. 1997

Luhulima, Achie Sudiarti. Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2007

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2006

Mintarja, Endang. Menikahlah Denganku Atas Nama Cinta Ilahi. Jakarta: Qultum Media. 2005

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti. 2004

P, Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Center Publishing. 2002

Prawirohamidjojo, Soetojo, dkk. Hukum Orang dan Keluarga. Cetakan Kesebelas. Bandung: Alumni.

Prodjohamidjodjo, MR. Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing. 2007

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung. 1981

Rasyidi, Lilik. Alasan Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bandung: Alumni. 1989

Simanjuntak, P. N. H. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2005

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press. 2003

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2007

Soerjono dan H. Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2003

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 2003

Supriyadi, Wila Chandrawila. Hukum Perkawinan Indonesia & Belanda. Bandung: Mandar Maju. 2002

Susilo, Budi. Prosedur Gugatan Cerai. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2007

Thalib, Sajuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 1986

Trianto. Poligami: Perspektif Perikatan Nikah Telaah Konstektual Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. 2007

Yudisetianto, A, L. Jehani dan Niko Budiman. Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen: Pribadi, Keluarga dan Bisnis. Jakarta: Forum Sahabat. 2008

B. Perundang-Undangan

Redaksi Sinar Grafika. KUHAP dan KUHP Dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999. Jakarta: Sinar Grafika. 2006

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembar Negara Nomor 1 Tahun 1974. Tambahan Lembar Negara Nomor 3019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pelaksaaan Mediasi di Pengadilan

C. Internet

_____. Hukum Perkawinan. http://akta-online.com/main/index.php

Muhtarom, Ali. Mencari Tolok Ukur Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian. http://badilag.net/data/ARTIKEL/tolakukur/efektivitas/mediasi.pdf

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Perceraian Akibat Perselisihan Terus Menerus. (2021). Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 163-181. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.618