“Tindak Pidana Dumping Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal Hukum Sasana 11, no. 2 (December 1, 2025): 241–256. Accessed December 6, 2025. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/4649.