Tindak Pidana Dumping Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Authors

  • Daniel T Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • St. Laksanto Utomo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Adi Nur Rohman Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4649

Keywords:

Dumping Limbah B3, Pertanggungjawaban Pidana, Precautionary Principle, Prevention Principle, UU No. 32/2009

Abstract

Penelitian ini membahas tindak pidana dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin dan pertanggungjawaban pidana yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis literatur hukum, regulasi, putusan pengadilan, dan studi kasus industri di Bandung, Surabaya, Tangerang, serta kawasan industri Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada individu maupun korporasi yang terbukti melakukan dumping limbah B3 tanpa izin, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda. Penerapan Precautionary Principle mendorong tindakan preventif dan evaluasi risiko berbasis ilmu pengetahuan, sedangkan Prevention Principle menekankan tindakan konkrit untuk mencegah dampak negatif yang nyata terhadap lingkungan. Sinergi kedua asas ini memperkuat efektivitas penegakan hukum lingkungan, mencegah pencemaran, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan ekosistem. Penelitian ini menekankan pentingnya pengawasan ketat, kepatuhan industri terhadap prosedur pengelolaan limbah B3, dan kesadaran tanggung jawab sosial-lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ani Purwati dalam Budi Endarto, dkk. Potret Hukum Kontemporer di Indonesia. Yogyakarta: KYTA Jaya Mandiri, 2022.

Munadjat Danusaputro. Hukum Lingkungan Buku: I Umum. Jakarta: Bina Cipta, 1985.

A. Tresna Sastrawijaya. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Ayudhia Rachmawati. Buku Ajar Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Nindy Callista Elvania. Manajemen dan Pengolahan Limbah. Bandung: Widina Bhakti Persada, 2022.

Munir Fuady. Metode Riset Pendekatan Teori dan Konsep. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2018.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Muladi. Hukum Lingkungan dan Penegakannya di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia, 2016.

Mamudji, Sri, et al. Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Jurnal

Fikri Hadi dan Farina Gandryani. “Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah.” Majalah Hukum Nasional 52, no. 1 (2022).

Ardison Asri. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Dumping Limbah B3 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma 10, no. 1 (September 2019).

Satria, H. “Penerapan Pidana Tambahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Yudisial 10, no. 2 (2017).

Arvin Asta Nugraha, dkk. “Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Tora 7, no. 2 (2021).

Siti Amalia Fajriyah dan Eka Wardhani. “Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT. X.” Jurnal Serambi Engineering 5, no. 1 (2020).

Rizky Eka Pramana Putra, dkk. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Yang Membuang Limbah B3 Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 2, no. 2 (September 2024).

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 24, Pasal 4 ayat (3), Pasal 18–20, Pasal 104–106, Pasal 110.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

ISO 14001, Environmental Management Systems – Requirements with Guidance for Use, 2015.

Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants, 2001.

United Nations, Rio Declaration on Environment and Development, 1992, Principle 15.

Internet

Sukismanto, Pengelolaan Limbah, Februari 2024, https://repository.penerbiteureka.com/media/publications/568622-pengelolaan-limbah-82d3c5ad.pdf, diakses 08 Agustus 2025, 19:17.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Tindak Pidana Dumping Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 241-256. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4649