1.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Layanan Masyarakat. J. huk. sasana [Internet]. 2024 Apr. 5 [cited 2024 Nov. 24];9(1). Available from: https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1355