Revolusi Mental dalam Perspektif Kepolisian: Menghadirkan Negara di Tengah-tengah Masyarakat
Keywords:
Democratic Policing, RBP, polisi, revolusi mentalAbstract
Reformasi 1998 dengan tumbangnya rezim Orde Baru Soeharto
menghasilkan perombakan yang sifatnya institusional dan belum
sampai pada paradigma, mindset, atau budaya politik kita dalam rangka
pembangunan bangsa (nation building). Setelah Joko Widodo terpilih
menjadi Presiden, langkah awal yang ditekankan kepada seluruh lembaga
pemerintahan (kementerian dan non-kementerian) melakukan revolusi
mental. Revolusi mental yang menjadi jargon pemerintahan Joko Widodo
ditarjamahkan dalam Reformari Birokrasi Polri (RBP). RBP pada awalnya
lahir atas dasar “kemauan perubahan” yang datang dari dalam institusi (the
spirit of internal change), dengan mengusung 3 pilar perubahan yang lebih
dulu dirumuskan dalam “Buku Biru Reformasi Polri”, yaitu: intrumental,
struktural dan kultural. Namun sejauh ini, RBP belum sepenuhnya berjalan
maksimal. Terlihat dari beberapa riset media massa maupun kajian akademik
yang menyimpulkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih
rendah. Oleh karena itu, Polri ke depan harus merumuskan kebijakan
yang lebih strategis, cepat serta tepat dalam menghadapi perkembangan
dinamika kejahatan dalam negeri maupun internasional. Manajemen
pengetahuan (knowledge management) sangat berperan penting dalam
membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi. Dalam perdebatan
akademik yang terfokus pada peran polisi modern, bahwa keberhasilan polisi
tidak hanya dihitung dari sejauhmana tindak pidana kriminalitas dapat
diselesaikan, namun pendekatan yang digunakan sejauhmana kedekatan
polisi dengan masyrakat sekitar. Dari kerangka pemikiran inilah polisi saat
ini didorong ke arah Democratic Policing yang mengakomoditr 5 penilaian:
(1) protecting democratic political life; (2) governance, accountability, and
transparancy; (3) service delivery for safety, justice and security; (4) proper
police conduct; dan (5) police as citizens
Downloads
Published
Issue
Section
License
Please read and understand the copyright terms for submissions to this journal.
Copyright Notice
The Jurnal Keamanan Nasional is under the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY 4.0) License, according to which:
1) Authors retain copyright and grant the journal the right to first publication, with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution (CC-BY 4.0) that allows the sharing of articles published with the acknowledgement of authorship and the initial publication in this journal.
2) The authors are authorized to make additional contracts separately for distribution of the version of the work published in this journal (for example, publication in an institutional repository or as a chapter of the book), as long as there is recognition of authorship and initial publication in this journal.
3) Authors are authorized and encouraged to publish and distribute their work online (for example, in institutional repositories or on their personal pages) at any time before or during the editorial process, as it increases the impact and reference of the published work.