Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Ahmad Baihaki Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.588

Keywords:

hukum waris, wasiat wajibah, hukum Islam

Abstract

Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab penghalang waris mewarisi (mawani’ al-irtsi) antara ahli waris dengan pewarisnya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Mahkamah Agung bersepakat memberikan bagian harta peninggalan pewaris yang beragama Islam kepada ahli waris non Islam melalui penerapan pemberian wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah pertama kali diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan melalui putusan Mahkamah  Agung Nomor 368.K/AG/1995. Putusan ini telah menjadi yurisprudensi dan menjadi menjadi dasar rujukan hukum bagi putusan-putusan hakim berikutnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Tulisan ini berupaya mengkaji beberapa persoalan hukum, yaitu pengaturan mengenai pembagian waris beda agama dikaitkan dengan wasiat wajibah menurut Hukum Islam. Kemudian penulis berupaya mengkaji dasar-dasar penerapan wasiat wajibah dalam beberapa putusan hakim dalam penyelesaian sengketa waris beda agama di Pengadilan dan menganalisisnya ditinjau dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini, yaitu metode penelitian hukum normatif – empiris. Selain mengkaji aspek hukum dalam peraturan perundangan-undangan, juga menelaah fakta-fakta hukum dalam putusan hakim mengenai penerapan wasiat wajibah dalam penyelesain sengketa waris beda agama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-buku

Dahlan, Abdul Aziz (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1996

Hazm, Ibn, Al-Muhalla, juz X, al-Qahirah: Maktabah al-Jumhuriyyah al-Arabiyyah, 1970

Hidayati, Sri, Ketentuan Wasiat Wajibah di Pelbagai Negara Muslim Kontemporer. Jakarta: Jurnal Ahkam, Vol.XII, No.1, Januari 2012

Juzairi, al-, Syaikh Abdurrahman, Kitabul Fiqhi Ala al-Madzahib al-Arbaah, Beirut: Daar al-Dayyan Li al-Turats, juz III,

Manan, Abdul, Beberapa Masalah Hukum tentang Wasiat dan Permasalahannya dalam Konteks Kewenangan Peradilan Agama”, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam Nomor 38, Vol. IX, 1998.

Nugraheni, Destri Budi dkk, Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 2, Juni 2010

Qudamah, Ibn, Al-Mughni, Beirut: Dar’ al-Kitab Al-Ilmiyyah, tth, Juz. VI

Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, Juz 2, Semarang: Usaha Keluarga, tt.

Sabiq, Sayid, Fiqh Al Sunnah, juz 3, Kairo: Maktabah Dar al Turast, tt.

Shiddiqy, Ash-, TM. Hasbi, Fiqih Mawaris, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999

Turmudzi, Al-, Sunan Al-Turmudzi, Beyrut: Daar al-Fikr, 1980, Juz II.

Zuhaily, al, Wahbah, Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Damaskus: Dar Al Fikr, 1996

B. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368 K/AG/1995

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 51 K/AG/1999

Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 01/Pdt.G/2007/PTA.Mdo

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 18/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 473/Pdt.P/2010/PA.Sby.

Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor : 2/Pdt .G/2011/PA- Kbj

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 459/Pdt.G/2013/PTA.Sby.

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 43/Pdt.G/2014/PTA.Mks

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pelambang Nomor 05/Pdt.G/2015/PTA.Plbg

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 78/Pdt.G/2017/PTA.Btn

C. Sumber lain

Baihaki, Ahmad, Penerapan Wasiat Wajibah dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Beda Agama di Lingkungan Pengadilan Agama DKI Jakarta, Laporan penelitian hukum, Jakarta: FH-Ubhara Jaya, 2015

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori.html

https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. (2021). KRTHA BHAYANGKARA, 15(1), 117-142. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.588