Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.588Keywords:
hukum waris, wasiat wajibah, hukum IslamAbstract
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab penghalang waris mewarisi (mawani’ al-irtsi) antara ahli waris dengan pewarisnya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Mahkamah Agung bersepakat memberikan bagian harta peninggalan pewaris yang beragama Islam kepada ahli waris non Islam melalui penerapan pemberian wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah pertama kali diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995. Putusan ini telah menjadi yurisprudensi dan menjadi menjadi dasar rujukan hukum bagi putusan-putusan hakim berikutnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Tulisan ini berupaya mengkaji beberapa persoalan hukum, yaitu pengaturan mengenai pembagian waris beda agama dikaitkan dengan wasiat wajibah menurut Hukum Islam. Kemudian penulis berupaya mengkaji dasar-dasar penerapan wasiat wajibah dalam beberapa putusan hakim dalam penyelesaian sengketa waris beda agama di Pengadilan dan menganalisisnya ditinjau dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini, yaitu metode penelitian hukum normatif – empiris. Selain mengkaji aspek hukum dalam peraturan perundangan-undangan, juga menelaah fakta-fakta hukum dalam putusan hakim mengenai penerapan wasiat wajibah dalam penyelesain sengketa waris beda agama.
Downloads
References
A. Buku-buku
Dahlan, Abdul Aziz (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1996
Hazm, Ibn, Al-Muhalla, juz X, al-Qahirah: Maktabah al-Jumhuriyyah al-Arabiyyah, 1970
Hidayati, Sri, Ketentuan Wasiat Wajibah di Pelbagai Negara Muslim Kontemporer. Jakarta: Jurnal Ahkam, Vol.XII, No.1, Januari 2012
Juzairi, al-, Syaikh Abdurrahman, Kitabul Fiqhi Ala al-Madzahib al-Arbaah, Beirut: Daar al-Dayyan Li al-Turats, juz III,
Manan, Abdul, Beberapa Masalah Hukum tentang Wasiat dan Permasalahannya dalam Konteks Kewenangan Peradilan Agama”, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam Nomor 38, Vol. IX, 1998.
Nugraheni, Destri Budi dkk, Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 2, Juni 2010
Qudamah, Ibn, Al-Mughni, Beirut: Dar’ al-Kitab Al-Ilmiyyah, tth, Juz. VI
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, Juz 2, Semarang: Usaha Keluarga, tt.
Sabiq, Sayid, Fiqh Al Sunnah, juz 3, Kairo: Maktabah Dar al Turast, tt.
Shiddiqy, Ash-, TM. Hasbi, Fiqih Mawaris, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999
Turmudzi, Al-, Sunan Al-Turmudzi, Beyrut: Daar al-Fikr, 1980, Juz II.
Zuhaily, al, Wahbah, Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Damaskus: Dar Al Fikr, 1996
B. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368 K/AG/1995
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 51 K/AG/1999
Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 01/Pdt.G/2007/PTA.Mdo
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 18/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 473/Pdt.P/2010/PA.Sby.
Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor : 2/Pdt .G/2011/PA- Kbj
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 459/Pdt.G/2013/PTA.Sby.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 43/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pelambang Nomor 05/Pdt.G/2015/PTA.Plbg
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 78/Pdt.G/2017/PTA.Btn
C. Sumber lain
Baihaki, Ahmad, Penerapan Wasiat Wajibah dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Beda Agama di Lingkungan Pengadilan Agama DKI Jakarta, Laporan penelitian hukum, Jakarta: FH-Ubhara Jaya, 2015