Perlindungan Hukum Pada Kasus Body Shaming Melalui Platform Media Sosial: Studi Kasus Media Sosial Aurel Hermansyah
DOI:
https://doi.org/10.31599/0gexbq78Keywords:
Penghinaan Citra Tubuh, Body Shaming, Aurel Hermansyah, Media SosialAbstract
Body shaming adalah suatu kondisi dimana mencakup tindakan atau komentar yang menilai penampilan fisik seseorang dengan cara yang merendahkan, yang akan berdampak negatif pada citra diri seseorang, bahkan menggangu perkembangan psikososial mereka, hingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental pada penderitanya. Body shaming terdiri dari dua suku kata yakni “body” dalam Bahasa Indonesia berarti tubuh, sedangkan “shaming” memiliki arti mempermalukan. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji mengenai asas asas dalam ilmu hukum, peraturan hukum, bahan pustaka, dan data sekunder lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk body shaming, dampaknya terhadap korban, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada individu yang menjadi korban tindakan tersebut. Hasil penelitian yang didapat bahwa body shaming merupakan fenomena yang semakin meluas di era digital, terutama melalui platform media sosial, dengan fokus pada kasus Aurel Hermansyah sebagai contoh. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai bentuk body shaming yang terjadi, dampak psikologis yang dialami oleh korban, serta perlindungan hukum yang tersedia untuk menangani tindakan tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eunike Octavia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.