Pidana Mati Terhadap Pengedar Narkotika Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (HAM)
DOI:
https://doi.org/10.31599/pq0jc598Abstract
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas penerapan hukuman pidana mati di Indonesia dan alasan untuk penerapan pidana mati dalam kejahatan Narkotika. Pendekatan penelitian yang dipakai di penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan, perjanjian, teori hukum, dan pendapat sarjana. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif yaitu, metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang tidak didasarkan atas kajian yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Kesimpulan hasil penelitian ini yaitu: Pertama, praktik hukuman mati tidak membawa pengaruh banyak dalam menimbulkan efek jera terhadap pelaku pengedar narkotika di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) jumlah kasus narkotika di indonesia sebanyak 1.307 tersangka pada tahun 2020, jumlah tersebut meningkat pada tahun 2021 menjadi 1.184 kasus, dengan jumlah sebanyak 1.483 tersangka, pada tahun 2022 meningkat dari tahun sebelumnya menjadi 1.350 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 dan barang bukti sebanyak 12,4 ton, Tahun 2023 sejak januari hingga bulan juli, diketahui sudah ada 1.125 kasus narkotika dengan jumlah sebanyak 1.625 tersangka. Kedua, Pelanggaran terhadap narkotika dapat diancam dengan pidana yang tinggi dan berat dengan dimungkinkannya terdakwa divonis maksimal yakni pidana mati selain pidana penjara dan pidana denda.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Novry H, Clara Ignatia Tobing, Aly Ashghor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.