Sistem Pemidanaan Pelaku Kekerasan Terhadap Istri Ditinjau Dari Undang-Undang No 23 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.31599/6jv89j24Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan, IstriAbstract
Di Indonesia terwujudnya rumah tangga yang sah terjadi setelah adanya akad nikah atau perkawinan sesuai dengan ajaran agama dan undang-undang. Sementara dikarenakan maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemerintah membuat aturan dan disahkannya UU No. 23 Tahun 2004. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT dan untuk mengetahui sistem pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang dapat memberikan efek jera. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan di bidang teori hukum dan secara khusus dapat membantu pemahaman dalam hal sistem pemidanaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam penelitian yang dilakukan penulis pendekatan penelitian yang dipakai di penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian hukum normatif biasanya hanya merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan, perjanjian, teori hukum, dan pendapat sarjana. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif yaitu, suatu metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang tidak didasarkan atas kajian yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa bentuk hukuman dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Sistem pemidanaan kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa dualistis, plea bargaining, double track system.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aisyah Viran.A, Anggreany Haryani Putri, Ahmad (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.