Perlindungan Hak Privasi Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Publikasi Putusan Mahkamah Agung
DOI:
https://doi.org/10.31599/zwxzs714Kata Kunci:
Hak Privasi Korban, Tindak Pidana Kesusilaan, Publikasi PutusanAbstrak
Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan hak privasi bagi korban tindak pidana kesusilaan. Hak privasi korban juga berlaku dalam publikasi putusan pengadilan yang diunggah ke dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dalam melakukan publikasi putusan wajib mengaburkan identitas korbannya. Putusan yang tidak mengaburkan identitas korban dalam publikasi putusan perkara tindak pidana kesusilaan dapat dikatakan telah melanggar hak privasi korban dan berpotensi menimbulkan kerugian lain yang berdampak pada psikologis korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Mahkamah Agung terhadap korban tindak pidana kesusilaan yang tidak dirahasiakan identitasnya serta bentuk perlindungan hukum terhadap hak privasi korban dalam publikasi putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta teknik pengumpulan bahan hukum yaitu teknik kajian pustaka. Masih ditemukannya putusan-putusan yang tidak mengaburkan identitas korban menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak privasi korban tindak pidana kesusilaan masih belum diterapkan secara optimal, sehingga diperlukan evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku terkait tata cara pengaburan identitas korban. Adapun pertanggungjawaban terhadap korban tindak pidana juga terbatas pada penarikan kembali dan penghapusan atas informasi yang memuat identitas korbannya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Salsabila Robbani Insani, Sugeng, Diana Fitriana (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.