Penerapan Prinsip GG Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pengadaan Barang Dan Jasa

Authors

  • Rizky Rizal Prodi Ilmu Kepolisian; Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
  • Djuni Thamrin Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/7aqjem83

Keywords:

Corruption, GG, Goods and Service

Abstract

Procurement of goods and services (PBJ) is a sector that is prone to corruption in Indonesia. Corruption in PBJ can hamper national development, harm state finances, and reduce public trust in the government. It is hoped that the implementation of GG in PBJ can prevent criminal acts of corruption. The aim of this research is to explore and analyse the application of GG principles in efforts to prevent criminal acts of corruption in the goods and services procurement sector. This research uses a qualitative approach. Data collection techniques in this research were carried out using desk studies and literature reviews. The research results show that in the goods and services procurement sector, the application of GG principles is needed to reduce corruption and increase transparency and accountability in budget management and accounting. Procurement of goods and services in local governments must refer to the principles of GG, by implementing transparency, accountability, efficiency, effectiveness, and responsibility. Efforts to reduce corruption and increase the balance of income and expenditure. The application of GG principles in the goods and services procurement sector can reduce corruption and increase the balance of income and expenditure in local governments.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Rizky Rizal, Prodi Ilmu Kepolisian; Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    Prodi Ilmu Kepolisian; Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

  • Djuni Thamrin, Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

References

Alfianto, D. (2019). Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Untuk Mewujudkan Good Governance Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Penyediaan Barang dan Jasa. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(2). https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/5486

Arsana. (2016). Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Deeepublish.

Bakara, S. (2022). Implementasi Good Governance Dalam Pelayanan E-KTP Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Humbang Hasundutan.

Beridiansyah. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Guna Mencegah Korupsi. Integritas, 3(2), 79–103.

Delmana, L. P. (2019). Pengaruh Penerapan Good Governance Dalam E-Purcashing Untuk Mencegah Korupsi. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 45(1), 47–62. https://ejournal.ipdn.ac.id/JIPWP/article/view/241/342

Ferdinand, A. K., Shafira, M., Hukum, F., Lampung, U., Hukum, F., Lampung, U., Hukum, F., & Lampung, U. (2020). Penegakan Hukum Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dan Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK). Cepalo, 4(2), 111–128. https://doi.org/10.22146/jmh.16192.1

Fithri, E. J., Ardiani, S., Widyastuti, E., & Farista, R. H. (2018). Analisis komparatif efektifitas dan efisiensi e- procerement dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 2(1), 16–24.

Hajar, S., Ali, K., & Saputra, A. (2022). Optimalisasi Pelayanan Publik dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa di Desa Pematang Johar. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 6(1), 136–142.

Hasanah, Y., Mawarni, L., & Hanum, H. (2020). Eco enzyme and its benefits for organic rice production and disinfectant. Journal of Saintech Transfer (JST), 3(2), 119–128.

Indrawan, J., Ilmar, A., & Simanihuruk, H. (2020). Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Daerah. Jurnal Transformative, 6(2), 127–147. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2020.006.02.1

Juliantari, S. (2022). Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Lahan Basah Korupsi. Indonesia Corruption Watch. https://antikorupsi.org/id/pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-lahan-basah-korupsi

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).

Maranjaya, A. K. (2022). Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan. Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH), 2(11), 929–941.

Nur, A. (2022). Pemufakatan Fraud Aparatur Negara dan Pelaku Usaha Dalam Keuangan Negara Pada Pengadaan Barang/Jasa Dipandang Dari Perspektif Audit Forensik. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 2(3), 656–681.

Pane, M. D. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Media Hukum, 24(2), 147–155. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0090.147-155

Patria, N. (2020). Memahami Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Dan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2019). Deepublish.

Provinsi, D. K. dan P. (2022). Pemahaman Dasar Pengadaan Barang/Jasa. Mmc.Kalteng.Go.Id. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/36791/pemahaman-dasar-pengadaan-barang-jasa

Rasyidi, M. A. (2014). Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama. Jurnal Mitra Manajemen, 6(2).

Ridwan, Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1).

Downloads

Published

2024-05-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penerapan Prinsip GG Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pengadaan Barang Dan Jasa. (2024). Jurnal Kajian Ilmiah, 24(2), 115-124. https://doi.org/10.31599/7aqjem83