TINDAK PIDANA KORUPSI PERPAJAKAN DENGAN MODUS ABUSE OF POWER MELIHAT LEBIH DEKAT RAFAEL ALUN TRISAMBODO
DOI:
https://doi.org/10.31599/k2q76h45Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi Perpajakan, abuse of powerAbstract
Indonesia adalah negara hukum dan menempatkan hukum sebagai kedaulatan bernegara, hal ini tercermin dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum” Penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Perpajakan dengan modus abuse of power, Penegakan hukum (law enforcement) merupakan bagian dari proses hukum yang meliputi pembuatan hukum, peradilan, penegakan hukum dan sebagainya. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) adalah salah satu tindakan menggunakan posisi yang kuat untuk mendapat keuntungan, salah satunya dilakukan oleh Rafael Alun. Penyalahgunaan kekuasaan tersebut dilakukan oleh Rafael Alun salah satunya dilakukan oleh Rafael Alun dimana hal ini digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.Tindak Pidana Korupsi Perpajakan yang ditimbulkan dari modus Abuse of power yaitu penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Rafael Alun dengan mendirikan Perusahaan Terbuka di bidang perpajakan sehingga Rafael Alun menerima gratfikasi dan melakukan pencucian uang saat masih menduduki jabatannya tersebut ia melampaui kewenangannya dengan mendiirikan Perusahaan Terbuka tersebut, Rafael Alun melakukan tindak pidana korupsi perpajakan dengan tujuan kepentingan pribadi