Tindak Pidana Korupsi Perpajakan Dengan Modus Abuse Of Power Melihat Lebih Dekat Rafael Alun Trisambodo

Penulis

  • Fani Larasati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Penulis
  • Rahmat Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Penulis

DOI:

https://doi.org/10.31599/k2q76h45

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi Perpajakan , Abuse Of Power

Abstrak

Penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Perpajakan dengan modus abuse of power, Penegakan hukum (law enforcement) merupakan bagian dari proses hukum yang meliputi pembuatan hukum, peradilan, penegakan hukum dan sebagainya. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) adalah salah satu tindakan menggunakan posisi yang kuat untuk mendapat keuntungan, salah satunya dilakukan oleh Rafael Alun. Penyalahgunaan kekuasaan tersebut dilakukan oleh Rafael Alun salah satunya dilakukan oleh Rafael Alun dimana hal ini digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.Tindak Pidana Korupsi Perpajakan yang ditimbulkan dari modus abuse of power yaitu penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Rafael Alun dengan mendirikan Perusahaan Terbuka di bidang perpajakan sehingga Rafael Alun menerima gratfikasi dan melakukan pencucian uang saat masih menduduki jabatannya tersebut ia melampaui kewenangannya dengan mendiirikan Perusahaan Terbuka tersebut, Rafael Alun melakukan tindak pidana korupsi perpajakan dengan tujuan kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kementerian keuangan dengan melakukan pemecatan dengan tidak hormat kepada Rafael Alun atas Tindak pidana Korupsi perpajakan yang dilakukan dengan melihat adanya kecurangan yang dilakukan oleh Rafael Alun selama masih bekerja aktif sebagai pejabat pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Diterbitkan

2025-10-01

Terbitan

Bagian

Articles