Kepastian Hukum Terhadap Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Terhadap Izin Pertambangan Dengan Modus Gratifikasi Dalam Bentuk Asuransi
DOI:
https://doi.org/10.31599/ybxyze73Kata Kunci:
Pengambilan Aset, Tindak Pidana Korupsi, GratifikasiAbstrak
Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa. Korupsi di Indonesia semakin lama semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan kasus korupsi di Indonesia semakin spesifik, modus yang digunakan oleh setiap pelaku bebeda-beda. Ibarat penyakit, gejala korupsi di Indonesia dimulai dari tahap elitis di mana mega korupsi terjadi di pemerintahan. Penulisan ini berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 yaitu Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2017 melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dengan bentuk asuransi untuk izin pertambangan.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dengan tujuan agar dapat mengukur kesepadanan hukuman yang diterima oleh terpidana berdasarkan teori kepastian hukum, asas legalitas, dan teori pidana dan pemidanaan.
Dari putusan yang penulis teliti, maka dapat disimpulkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dengan modus gratifikasi dalam bentuk asuransi adalah pengembalian barang yang memiliki nilai ekonomis yang didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi dengan bentuk beberapa polis asurasi. Dalam hal ini akun asuransi yang dimiliki Nur Alam harus dibekukan. Jenis hukuman apabila telah mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi adalah pidana pokok yg terdiri dari pidana penjara dan pidana denda, serta pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti atau pengambilan aset senilai uang pengganti dan mencabut hak politik.