RUU KEPOLISIAN: TELAAH TERHADAP PERLINDUNGAN POLISI WANITA PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT
DOI:
https://doi.org/10.31599/hs1x5931Kata Kunci:
RUU Kepolisian, Polisi Wanita, Teori Keadilan BermartabatAbstrak
Salah satu pertimbangan dibentuknya Rancangan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Kepolisian) karena untuk menyesuaikan dengan dinamika, perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan. Pada karya tulis ini, penulis membahas dan menganalisis tentang RUU Kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap polisi wanita. Rumusan masalah yang diangkat adalah: bagaimana pengaturan ideal terhadap perlindungan hukum kepada polisi wanita dalam RUU Kepolisian? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kesimpulan penelitian adalah RUU Kepolisian sebaiknya mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum terhadap polisi wanita dalam menjalankan tugasnya, RUU Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang terkait dengan perlindungan hukum, misalnya: Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Perlindungan tersebut semata-mata bertujuan untuk memanusiakan manusia, memanusiakan polisi wanita sebagaimana tujuan dari teori keadilan bermartabat.